Asisten II Setdakab Mukomuko Tanggapi Kekecewaan Kades dalam Musrenbangcam
Asisten II, Ramdahani dalam acara Musrenbangcam.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun Anggaran 2026/2027 di Kabupaten Mukomuko telah selesai. Musrenbangcam digelar di 15 kantor dan diwarnai kekecewaan sejumlah kepala desa (Kades). Minimnya realisasi usulan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir membuat sebagian Kades menilai Musrenbangcam hanya menjadi agenda seremonial tahunan.
Berdasarkan pemantauan pada sejumlah kecamatan, tingkat kehadiran kepala desa dalam Musrenbangcam juga dilaporkan tidak maksimal. Bahkan di beberapa wilayah, unsur penting lainnya seperti anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat turut tidak hadir.
Salah satu suara kekecewaan datang dari Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Supriyanto. Ia mengaku selama empat tahun menjabat, belum ada satu pun usulan desanya yang terealisasi melalui APBD Kabupaten Mukomuko.
“Selama saya menjadi Kades, empat tahun, tidak satupun usulan yang terlaksana. Saya lihat di desa tetangga banyak bangunan, hampir setiap tahun,” ujar Supriyanto.
Menurut sejumlah Kades, kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa Musrenbang hanya menjadi “pemberi harapan” tanpa kepastian realisasi, terutama untuk usulan prioritas seperti peningkatan infrastruktur jalan yang hingga kini belum terakomodasi.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setdakab Mukomuko, Ramdani, SE, M.Si, memberikan penjelasan mengenai fungsi dan mekanisme Musrenbangcam. Ia menegaskan bahwa Musrenbangcam merupakan forum tahunan partisipatif yang mempertemukan pemerintah kecamatan, desa, serta pemangku kepentingan guna menyepakati prioritas pembangunan.
“Musrenbangcam adalah bagian penting dari perencanaan pembangunan berjenjang. Di sinilah usulan dari Musrenbangdes diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” jelas Ramdani.
Ia menambahkan, tidak semua usulan dapat langsung direalisasikan karena harus disesuaikan dengan skala prioritas, kemampuan anggaran daerah, serta sinkronisasi dengan program pembangunan kabupaten.
Ramdani juga mengimbau para kepala desa agar tidak berkecil hati apabila usulannya belum terakomodasi.
“Bagi Kades yang usulannya belum dikabulkan jangan putus asa. Coba lagi dan coba lagi sampai berhasil. Usulan Mukomuko menjadi kabupaten dimulai sejak tahun 1960-an dan baru terealisasi tahun 2003. Kalau ketika itu kita putus asa, mungkin Mukomuko belum menjadi kabupaten seperti sekarang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif kepala desa dalam Musrenbangcam tetap sangat penting untuk menjaga sinkronisasi antara perencanaan pembangunan desa dan kabupaten. Ketidakhadiran Kades, menurutnya, justru dapat menghambat proses penyelarasan program prioritas.
Sementara itu, di tingkat desa, Musrenbangdes tetap berjalan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025–2026. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak tetap berkomitmen mengikuti tahapan perencanaan pembangunan secara berjenjang demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko.