Alasan RS Pratama Ipuh Belum Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan dan Belum Membuka Layanan Rawat Inap

Pegawai di RS Pratama Ipuh.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id - Kabupaten Mukomuko terus berupaya meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun hingga saat ini, RS Pratama Ipuh yang berlokasi di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, belum dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan belum membuka layanan rawat inap. Kondisi ini bukan tanpa alasan, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan standar mutu dan keselamatan layanan kesehatan.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada status akreditasi rumah sakit. Sesuai ketentuan, sebuah rumah sakit wajib terakreditasi sebelum dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selama proses akreditasi belum terpenuhi, RS Pratama Ipuh secara regulasi belum diperkenankan melayani pasien peserta BPJS, termasuk untuk layanan rawat inap.

“Akreditasi adalah kunci. Tanpa itu, rumah sakit belum bisa bekerja sama dengan BPJS. Begitu RS Pratama Ipuh terakreditasi, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga layanan rawat jalan dan rawat inap bisa dibuka,” tegas Jajat.

Ia menekankan bahwa keterbatasan layanan yang ada saat ini bukan disebabkan oleh minimnya kebutuhan masyarakat atau kurangnya perhatian pemerintah daerah. Sebaliknya, hal ini terjadi karena adanya prasyarat mutu yang wajib dipenuhi demi menjamin keselamatan pasien, kualitas pelayanan medis, serta tata kelola rumah sakit yang baik. Pemerintah daerah memilih tidak tergesa-gesa membuka layanan rawat inap tanpa standar yang jelas, karena berisiko terhadap keselamatan dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai bagian dari solusi, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan proses penilaian akreditasi RS Pratama Ipuh dapat dimulai pada Februari 2026. Percepatan ini menjadi agenda strategis agar rumah sakit segera memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang dibutuhkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperkuat layanan kesehatan tingkat pertama dengan mengusulkan 17 puskesmas untuk berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini dipandang penting untuk mendukung sistem rujukan dan memperluas akses layanan kesehatan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan rumah sakit.

Menurut Jajat, status BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan operasional, sehingga puskesmas dapat lebih cepat dalam pengadaan obat, peningkatan sarana prasarana, serta peningkatan kualitas pelayanan. Jika seluruh puskesmas belum dapat ditetapkan BLUD, minimal enam puskesmas rawat inap diharapkan sudah dapat menyandang status tersebut.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal keadilan layanan kesehatan. Masyarakat sudah menunggu. Pemerintah wajib memastikan standar terpenuhi terlebih dahulu, kerja sama bisa dijalin secara sah, dan layanan benar-benar aman serta berkualitas,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan