Pengesahan APBDes 2026 Diprediksi Molor

Kades Tunggal Jaya, Rismanaji. Tidak bisa tetapkan APBDes 2026 tepat waktu.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seharusnya ditetapkan sebelum memasuki tahun anggaran berjalan. Namun, pengesahan APBDes 2026 di Kabupaten Mukomuko diprediksi akan mengalami keterlambatan. Hingga menjelang akhir tahun, masih banyak pemerintah desa yang belum menuntaskan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2026.

Keterlambatan tersebut disebabkan belum adanya kepastian terkait besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun 2026. Akibatnya, pemerintah desa kesulitan menyusun perencanaan anggaran secara final.

Sekretaris Desa Marga Mukti, Ahmad Arifin, S.Pd, mengungkapkan pihaknya bahkan menyusun dua versi RAPBDes sebagai langkah antisipasi.

“Kami membuat dua RAPBDes. Satu mengacu pada pagu 2025 dan satu lagi menggunakan pagu asumsi Dana Desa 2026,” ujarnya, Rabu (24/12).

Menurut Arifin, pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terjadi banyak perubahan kebijakan terkait penggunaan Dana Desa. Kondisi ini membuat pemerintah desa harus menyesuaikan kembali perencanaan anggaran.

“Besar kemungkinan tahun 2026 desa tidak bisa membangun fisik karena fokus anggaran berubah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Rismanaji, S.IP. Ia mengaku baru menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026 dan pesimistis penetapan APBDes dapat dilakukan tepat waktu.

“Sepertinya ada keterlambatan tahapan APBDes oleh pemerintah sebelumnya. Begitu dilantik, saya harus mengejar banyak ketertinggalan,” ungkapnya.

Sementara itu, skema Dana Desa tahun 2026 hingga kini masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Secara umum, pemerintah merencanakan alokasi Dana Desa secara nasional sekitar Rp60,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp40 triliun akan dialihkan untuk mendukung pembangunan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski regulasi teknis belum diterbitkan, arah kebijakan penggunaan Dana Desa 2026 diproyeksikan tetap berfokus pada pemberdayaan dan pembangunan berkelanjutan. Prioritasnya meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, pencegahan stunting, pengembangan potensi dan kewirausahaan desa, serta pembiayaan operasional pemerintahan desa.

Belum finalnya regulasi dan perubahan skema pembiayaan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa, yang berpotensi menyebabkan molornya pengesahan APBDes 2026 di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan