Harga Mati, Warga Selagan Raya Tolak Status Kawasan Industri
Harga Mati, Warga Selagan Raya Tolak Status Kawasan Industri.-Amris-Radar Mukomuko
koranrm.id - Warga seluruh desa di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko sepakat menolak wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan industri dan pertambahan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko. Pasalnya, wilayah Selagan Raya sejak dulu kala, merupakan kawasan pertanian yang menjadi salah satu lumbung pangan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Penetapan Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri, bisa menyebabkan kerusakan besar terhadap lahawan persawahan yang ada di sana dan juga merusak sumber air untuk pengairan sawah maupun kebutuhan lain masyarakat. Sebagai bentuk ketegasan terhadap penolakan ini, puluhan perwakilan masyarakat dari seluruh desa yang ada di wilayah ini mendatangi DPRD Mukomuko pada Selasa 28 Oktober 2025.
Pertemuan atau hearing antara perwakilan warga Selagan Raya dengan anggota DPRD Mukomuko serta perwakilan pemerintah daerah berlangsung cukup alot dan panjang. Acara dimulai Pukul 11.00 WIB hingga berakhir sore harinya, bertempat di ruang rapat anggota DPRD Mukomuko.
Tokoh Kecamatan Selagan Raya, Yusmardi yang mendapat kesempatan menyampaikan pendapat yang pertama, langsung pada inti kedatangan mereka, yaitu menolak pasal dalam Perda RTRW yang menyatakan Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri. Apapun dalihnya, mereka minta poin ini dibatalkan atau dirubah. Ia memastikan warga Selagan Raya akan terus berjuang untuk hal ini, demi kesalamatan alam Seragan Raya dan demi kelangsungan para petani turun temurun di wilayah tersebut.
"Lebih baik sekarang kami berbenturan dengan anggota dewan agar isi Perda RTRW ini diresvisi, dari pada kedepan masyarakat kami berperang dengan orang luar yang ingin membuka tambang dan industri di wilayah Selagan Raya, pasti kami kalah," kata Yusmardi.
Perwakilan masyarakat lainnya, Sumatri juga menyampaikan hal yang sama, bahwa mereka tidak menolak Perda RTRW hanya meminta direvisi berkaitan dengan Selagan Raya yang ditulis sebagai kawasan pertambangan dan industri. Sebelumnya mereka sudah bertemu dengan bupati, menyampaikan hal ini dan disepakati Selagan Raya sebagai kawasan pertanian lumbung pangan daerah.
"Dengan bupati sudah kita sampaikan bersama dan sepakat untuk tetap Selagan Raya sebagai kawasan pertanian. Maka kami minta anggota dewan bisa memahami tuntutan masyarakat Selagan Raya," tegasnya.
Waka I Wisnu Hadi,SE yang langsung memimpin rapat, mengatakan dari pertemuan ini dihasilkan beberapa kesepakatan antara DPRD, pemerintah daerah dengan masyarakat Selagan Raya terkait Perda RTRW. Diantaranya pemerintah daerah tidak akan memberi rekomendasi izin pertambangan dan industri di wilayah Selagan Raya.
Juga pemerintah daerah dan anggota dewan akan melakukan revisi Perda RTRW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan akan melakukan koordinasi dengan masyarakat. Juga camat, kades dan masyarakat tidak akan memberi izin adanya pertambangan dan industri di wilayahnya.
"Hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu yang akan atau berwenang memberi izin pertambangan dan industri dengan memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah," tutupnya.