Tersangka Pencurian TBS Sawit Di Tunggang Ternyata Residivis

Inilah Tsk pencurian TBS sawit yang diamankan Polsek Pondok Suguh.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Pelaku dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diamankan anggota Polsek Pondok Suguh di Desa Tunggang pada Jumat,(24/10) tempo hari, sekarang sudah secara resmi ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk).

Pelaku berinisial JS (25) warga asal Desa Tunggang ini, ditetapkan sebagai Tsk setelah korban atas nama  Bambang Irawan alias Iwan warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh membuat laporan resmi di Polsek Pondok Suguh. Saat ini pelaku JS sudah diamankan di Polres Mukomuko untuk diproses lebih lanjut.

Sementara barang bukti, berupa 1 Unit mobil Gran Max yang sudah dibakar massa, kemudian alat panen seperti agrek, tojok, TBS sawit dan beberapa barang bukti lainnya masih diamankan di Polsek Pondok Suguh.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.Ik melalui Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Indra HM Tampubolon, saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial JS sudah tidak bisa mengelak, dan secara resmi pelaku sudah ditetapkan sebagai Tsk pencurian TBS sawit.

Perkara dugaan tindak pidana pencurian TBS sawit ini, sekarang sudah ditangani oleh penyidik Polres Mukomuko. Untuk barang bukti TBS sawit yang berhasil diamankan dari Tsk ini cukup banyak. Jumlah tandannya lebih kurang sekitar 72 tandan. Setelah ditimbang berat bersih 1,5 ton lebih.

"Ya, pelaku sudah kita tetapkan sebagai Tsk. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Mukomuko untuk diproses secara hukum lebih lanjut," kata Indra pada saat dihubungi pada Minggu,(26/10).

Dijelaskan Indra, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan dari Tsk, juga terungkap bahwa Tsk ini merupakan residivis. Sebelumnya Tsk sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencurian TBS sawit. Sekarang pelaku kembali diamankan untuk yang keempat kalinya dengan kasus yang sama.

Perkara ini akan terus dikembangkan. Namun, untuk sekarang ini, penyidik lebih fokus dengan tindak pidana pencurian karena sudah ada laporan dari korban pemilik kebun sawit. Setelah semua perbuatan dugaan tindak pidana pencurian jelas dan terang benderang. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lainnya.

"Ya, Tsk ini sebelumnya sudah melakukan hal yang sama pencurian TBS sawit sebanyak 3 kali. Sekarang Tsk kembali diamankan untuk yang keempat kalinya," paparnya.

Untuk diketahui, tersangka pencurian TBS sawit ini digerebek oleh warga pada Jumat pagi,(24/10) kemarin. Awalnya, korban atau pemilik kebun sawit atas nama Bambang Irawan berencana mau panen kebun sawit miliknya. Namun, setelah tiba di lahan perkebunannya, korban melihat ada 1 Unit mobil Gran Max yang berisikan TBS sawit. Kemudian juga ada bekas panen dibeberapa batang sawit miliknya.

Lantas korban langsung memberitahukan kepada warga sekitar. Mendengar informasi itu, masyarakat setempat langusng turun berdatangan ke lokasi yang tidak jauh dari Jalan lintas Bengkulu-Padang. Karena jumlah warga yang berdatangan banyak, sehingga emosi warga tidak lagi terkontrol.

Mobil yang digunakan pelaku dalam pencurian tersebut dibakar massa. Dan termasuk gudang bengkel yang diduga tempat penumpukan sawit oleh pelaku yang ada di Desa Tunggang juga ikut dibakar oleh massa. Sementara untuk pelaku dugaan pencurian TBS sawit tersebut langusng diamankan Polsek Pondok Suguh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan