Tahun 2026, Alokasi Dana Desa Dialihkan untuk Program Prioritas Nasional
Wahyu Budiarso, (Kepala KPPN Mukomuko)--ISTIMEWA
koranrm.id – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM menyampaikan bahwa mulai tahun 2026 mendatang, terdapat kebijakan baru terkait alokasi dana desa. Bukan hanya di Kabupaten Mukomuko, tetapi juga berlaku secara nasional. Sebagian dana desa akan dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat.
Menurut Wahyu, dana desa tidak benar-benar dipotong, melainkan sebagian alokasinya diarahkan untuk memperkuat program strategis nasional, seperti penguatan Koperasi Merah Putih (Kopdes/Kel) dan pembangunan infrastruktur digital desa. “Secara nominal desa memang terlihat berkurang, tetapi desa tetap mendapatkan tambahan manfaat melalui program pinjaman koperasi yang menjadi prioritas nasional,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan bahwa pengalihan sebagian dana desa ini akan difokuskan pada dua aspek utama. Pertama, penguatan koperasi desa melalui skema pinjaman yang dapat diakses oleh Koperasi Merah Putih lewat bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Kedua, pembangunan infrastruktur digital di tingkat desa untuk mendukung sistem layanan dan pelaporan berbasis elektronik.
“Dana yang dialihkan akan mendukung akses pembiayaan bagi koperasi desa melalui program perbankan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan demikian, koperasi bisa mendapatkan modal usaha untuk menggerakkan perekonomian desa,” terang Wahyu.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak semata-mata mengurangi hak desa, tetapi justru membuka peluang baru agar desa dapat mengembangkan usaha mandiri melalui koperasi. Selain itu, penguatan infrastruktur digital desa akan memastikan penyaluran dan pelaporan dana desa lebih transparan dan akuntabel.
Tujuan dari kebijakan ini, lanjut Wahyu, adalah untuk mengoptimalkan belanja negara demi percepatan pemerataan pembangunan, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Dengan adanya infrastruktur digital, desa diharapkan mampu mengakses layanan pemerintah secara lebih cepat dan efisien.
“Kebijakan ini untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan keuangan serta teknologi digital. Jadi meskipun ada pengalihan sebagian dana, desa tetap akan memperoleh manfaat nyata,” katanya.
Dengan adanya perubahan mekanisme ini, Wahyu berharap pemerintah desa di Mukomuko dapat mulai mempersiapkan strategi sejak dini. Desa perlu menyesuaikan program kerja agar selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memanfaatkan peluang pendanaan melalui koperasi desa.
“Harapan kami, desa bisa beradaptasi dengan kebijakan ini. Program koperasi dan digitalisasi desa harus dilihat sebagai peluang besar untuk mendorong kemandirian ekonomi serta pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Wahyu.