Kades Buka Rahasia Mendapatkan Program RTLH
Suswandi-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapat bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dari jumlah tersebut, 10 keluarga berasal dari Kecamatan Lubuk Pinang. Sementara sisanya, sebanyak 26 keluarga, berada di Kecamatan Selagan Raya. Rinciannya, 16 KK berada di Desa Lubuk Bangko dan 10 KK lainnya di Desa Pondok Baru.
Kepala Desa Pondok Baru, Suswandi, menceritakan bahwa untuk mendapatkan program RTLH bukanlah hal yang mudah. Ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Di desa kami masih banyak rumah warga yang kurang layak huni. Sebagai kades, tentu saya punya tanggung jawab membantu mereka. Namun, anggaran desa sangat terbatas. Kalau hanya mengandalkan dana desa, jelas tidak cukup. Karena itu kami mencari program dari kabupaten, dan salah satunya ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),” kata Suswandi, Jumat (10/10).
Ia menjelaskan, langkah awal pengajuan dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam). Dari forum inilah usulan perbaikan rumah warga diakomodir. Setelah itu, desa menyampaikan proposal resmi kepada Dinas Perkim.
“Setelah diusulkan melalui Musrenbangcam, dilanjutkan dengan proposal ke Dinas Perkim. Tapi tidak langsung selesai, masih ada verifikasi dari dinas. Tim akan turun menilai, apakah warga memang layak mendapat bantuan RTLH atau tidak,” ungkapnya.
Suswandi menambahkan, proses pengajuan hingga realisasi membutuhkan waktu cukup lama. Bahkan, program RTLH di Desa Pondok Baru baru bisa direalisasikan setelah menunggu hampir dua tahun. Kini, 10 keluarga penerima sedang menjalani proses pembangunan rumah.
“Dana RTLH yang diberikan sebesar Rp20 juta. Dari jumlah itu, Rp2,5 juta dialokasikan untuk upah tukang, sementara sisanya digunakan membeli material bangunan,” jelasnya.
Lebih jauh, Suswandi juga membagikan tips bagi warga yang ingin mendapatkan program RTLH. Pertama, pastikan rumah benar-benar tergolong tidak layak huni, seperti atap bocor, dinding rusak, atau sanitasi buruk. Kedua, siapkan dokumen pendukung, mulai dari KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, hingga bukti kepemilikan tanah.
“Semua berkas itu harus lengkap. Jangan lupa juga membuat proposal sesuai format, dilengkapi foto rumah sebelum diperbaiki. Dan yang terpenting, warga juga harus siap ikut bergotong royong, karena bantuan ini biasanya membutuhkan swadaya,” terang Suswandi.
Menurutnya, peran pemerintah desa sangat penting dalam mengusulkan warganya. Tanpa dukungan dan usulan resmi dari desa, sulit bagi warga untuk masuk dalam daftar penerima bantuan RTLH.
“Intinya, warga jangan putus asa. Ikuti prosedurnya. Kalau syarat lengkap dan memang layak, pasti ada kesempatan mendapatkan bantuan,” pungkas Suswandi.