Perumda BPR dan PDAM Tirta Selagan Berubah Menjadi PT

Perumda BPR Mukomuko.-Amris-Radar Mukomuko

koranrm.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Mukomuko, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan segera memasuki babak baru.

Informasinya, dua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut sedang dalam proses pengalihan status dari dari Perumda menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan amanat regulasi nasional. 

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Dory Andrio, SE, menjelaskan pengalihan status ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan BPR dan BPRS milik pemerintah daerah.

Pemkab Mukomuko menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang pendirian PT BPR Bank Mukomuko (Perseroda) sebagai payung hukum yang sah. 

"Sekarang prosesnya sudah masuk tahap pengurusan di notaris. Semua sedang berjalan sesuai prosedur," jelas Dory. 

Transformasi status ini diharapkan membawa dampak besar bagi kinerja BUMD. Dengan menjadi perseroan terbatas, baik BPR maupun PDAM Tirta Selagan akan memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalin kerja sama, meningkatkan profesionalisme, serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. 

"Tidak hanya itu, perubahan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD)," katanya. 

Masih dijelaalan Dory, langkah ini juga menjadi penanda bahwa Kabupaten Mukomuko terus bergerak maju, menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi dan kebutuhan zaman. Dengan semangat kebersamaan, masyarakat tentu berharap transformasi ini benar-benar membawa manfaat nyata. 

Air bersih yang lebih terjamin, layanan perbankan daerah yang lebih profesional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

"Dan sekarang kita tinggal menantikan pengesahan resmi perubahan status tersebut. Harapannya, begitu resmi berbadan hukum sebagai Perseroda, kedua unit usaha daerah ini semakin kokoh berdiri sebagai pilar ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan