11 Desa di Kecamatan Pondok Suguh Sudah Tetapkan Perencanaan TA 2026

Inilah kegiatan Musrenbangdes disalah satu desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh yang dihadiri oleh pihak kecamatan,-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Pemerintah Desa di wilayah binaan Kecamatan Pondok Suguh, patut menjadi contoh bagi semua jajaran desa dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, sebanyak 11 desa di wilayah Kecamatan tersebut, saat ini sudah merampungkan smiabdokumen perencanaan Tahun Anggran (TA) 2026.

Dimana masing-masing desa sudah menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk TA 2026. Semua kegiatan prioritas yang menjadi kewenangan desa, maupun program prioritas dari pemerintah pusat sudah ditetapkan masing-masing desa.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Pemdes di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini. Karena masing-masing desa sudah bergerak melakukan percepatan dalam penyusunan perencanaan untuk TA 2026. Menurutnya, dari 11 desa di Kecamatan Pondok Suguh hanya Desa Pondok Suguh yang sedikit agak lamban dan menyusun dokumen perencanaan ini. Namun, jika tidak ada halangan Senin malam,(29/9) Pemdes Pondok Suguh menjadwalkan pelaksanaan Musrenbangdes untuk menetapkan RKPDes TA 2026. 

"Per hari Senin 29 September ini, sebanyak 10 desa sudah melakukan penetapan RKPDes. Tinggal Desa Pondok Suguh yang melaksanakan malam ini (Senin malam red)," ungkap Irwan Senin,(29/9).

Lanjutnya, masing-masing desa yang sudah menetapkan dokumen RKPDes melalui Musrenbangdes ini, sekarang sudah mulai siap-siap untuk mengajukan register ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Pihaknya dari kecamatan siap untuk memberikan rekomendasi untuk register berkas perencanaan. Menurutnya, dalam penyusunan berkas perencanaan, masing-masing desa sudah mengikuti Rencana Kerja Tindaklanjut (RKTL). Sehingga sebelum akhir bulan September semua desa sudah selesai menetapkan RKPDes untuk TA 2026. 

"Ya, bagi desa yang sudah menetapkan RKPDes TA 2026. Sekarang kita minta masing-masing desa untuk segera mengajukan register ke bagian bukik Setdakab Mukomuko. Selanjutnya menetapkan RKPDes menjadi Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APNDes) TA 2026," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan