Ini Prioritas Penggunaan DD Pemdes Tunggang TA 2026

Kegiatan Musrenbangdes penetapan dan penyusunan RKPDes TA 2026 di Desa Tunggang.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko, salah satu desa yang paling cepat menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggran (TA) 2026 di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. 

Pemdes Tunggang berupaya bagaimana sebelum akhir Desember mendatang semua dokumen perencanaan untuk TA 2026 sudah ditetapkan dan tetegister di bagian bukik Setdakab Mukomuko. Selain mempercepat merampungkan dokumen perencanaan TA 2026, Pemdes Tunggang juga menargetkan bagaimana semua kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2025 ini, baik itu kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik, semuanya terealisasi sesuai sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan dalam APBDes 2025.

Kepala Desa (Kades) Tunggang, H. Zulyadi, dihubungi mengatakan, terkait dengan program kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa (DD) TA 2026 mendatang, mereka mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ada. Menurutnya, prioritas penggunaan DD tahun 2026 mendatang ada yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan ada juga yang menjadi kewenangan desa. Penggunaan DD yang ditentukan pemerintah pusat ini adalah salah satu program nasional yang harus direalisasikan oleh masing-masing desa. Seperti mengalokasikan DD untuk program ketahanan pangan, kemudian mengalokasikan DD untuk penyaluran BLT-DD, alokasi DD untuk operasional desa, dan mengalokasikan DD khusus untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. 

"Ya, kita sudah melaksanakan Musrenbangdes penetapan RKPDes TA 2026. Program prioritas yang ditetapkan pemerintah kita tinggal mengikuti aturan dan petunjuk teknisnya," ungkapnya.

Kemudian dijelaskan Kades Tunggang, untuk program kegiatan prioritas yang menjadi kewenangan desa ada beberapa item pembangunan fisik yang ditetapkan. Yaitu, peningkatan (rabat beton) Jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan pembangunan rumah tahlil di TPU. Namun, kedua item pembangunan ini belum bisa dipastikan bisa terealisasi. Karena kedua kegiatan itu menyesuaikan dengan ketersediaan anggran setelah DD dialokasikan untuk program prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. 

"Pembangunan prioritas yang menjadi kewenangan desa ada 2 item. Rabat beton dan pembangunan rumah tahlil di TPU. Kegiatan fisik ditetapkan sebagai kewenangan desa tersebut baru sebatas perencanaan. Terealisasi atau tidaknya nanti, tergantung dengan ketersediaan DD TA 2026 mendatang," papar Zulyadi.

Terkait dengan pembangunan fisik yang menjadi kewenangan desa ini tambahnya, pembangunan tersebut diusulkan oleh masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) usulan beberapa lalu. Sesuai dengan kesepakatan bersama maka usulan pembangunan rabat beton dan rumah tahlil tersebut, ditetapkan sebagai prioritas penggunaan DD tahun 2026 mendatang. Pemdes Tunggang berharap kedua item pembangunan fisik yang diusulkan masyarakat tersebut bisa terealisasi. 

"Bangunan fisik yang menjadi kewenangan desa itu, diusulkan oleh masyarakat dalam Musdes usulan tempo hari. Sesuai kesepakatan bersama dalam Musdes, 2 item bangunan fisik itu masuk dalam prioritas penggunaan DD tahun 2026 mendatang. Mudah-mudahan bisa terealisasi sesuai dengan harapan masyarakat," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan