3 Sanksi Bagi Tersangka Kasus RSUD, Nomor 1 Paling Berat

Pelayanan di RSUD Mukomuko terlihat sepi.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Sebanyak 7 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari 2016-2021. Mereka harus bersabar dan tabah menghadapi masalah ini. Setidaknya ada 3 sanksi yang bakal diterima.

1. Sanksi sosial. Sanksi ini merupakan yang paling berat. Pasalnya, bukan hanya si tersangka yang menerima sanksi sosial. 

Tapi anak dan istri/suami, hingga keluarga besarnya ikut merasakan sanksi sosial ini. Dan sanksi tersebut sudah mulai dirasakan saat 7 orang ini ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Dan sanksi sosial ini tidak ada batas waktunya. Mereka akan mendapatkan "cap" koruptor. 

2. Sanksi pecat. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi berat lainnya yang bakal mereka terima adalah dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika nanti terbukti bersalah. 

Setelah dipecat dari PNS, mereka harus memulai hidup baru. Gaji bulanan dan tunjangan yang selama ini dinikmati, sudah tidak ada lagi. 

Tidak menjadi PNS bukan berarti dunia kiamat. Masih banyak peluang usaha yang bisa dilakukan. Bahkan mungkin hasilnya lebih besar dibandingkan gaji PNS. 

3. Sanksi penjara. Jika mereka dinyatakan terbukti bersalah, sebagai hukumnya, harus menjalani kurungan penjara dalam tempo waktu tertentu. 

Setelah menjalani masalah hukuman yang ditetapkan, mereka bisa kembali menghirup udara segar. 

Dan menjalani kehidupan yang baru bersama keluarga. 

Ada beberapa aturan yang berlaku membuat PNS terlibat kasus korusp dipecat yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.  

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 pada 2019 juga mempertegas, PNS yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan tersebut.

Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Untuk mengingatkan, 7 tersangka yang diumumkan kejaksaan Mukomuko pada 14 maret lalu yaitu:

- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020. 

- HN, mantan kabid pelayanan medis RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021

- AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021. 

- AF mantan bendahara pegeluaran RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019. 

- KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021 

- JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021. 

- HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018.

Tag
Share