Pemda Mukomuko Pecat ASN Korupsi

Kabid Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH.-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko

BKPSDM: Pemberhentian Masih Berproses

koranrm.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko laksanakan proses pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi dan indisipliner.

Proses pemberhentian terhadap ASN bermasalah, bagian dari bentuk komitmen daerah dalam penegakan aturan.  

‘’Ada 9 orang ASN yang bermasalah dan saat ini dalam proses pemberhentian. Draf SK untuk pemberhentian sudah kami naikkan ke Bagian Hukum Setdakab,’’ kata Kabid Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH di Mukomuko. 

Proses pemberhentian terhadap 9 ASN tersebut, 8 orang diantaranya terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Sementara, 1 orang diantaranya tidak tergolong pelanggaran disiplin pegawai, akan tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri. 

‘’Dari 9 orang itu, 6 orang terlibat kasus korupsi dan telah memiliki keputusan hukum tetap. 2 orang karena indisipliner, meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai PNS, dan 1 lagi ASN PPPK Puskesmas, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke Pemkab,’’ kata Niko Hafri. 

Dijelaskan, 6 orang ASN yang bakal diberlakukan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), mereka terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2020.

Masing-masingnya, TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021.

Lalu KN, mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021. 

Kemudian, 2 ASN yang turut terancam disanksi pemberhentian, berinisial HH, bekerja sebagai guru pendidik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko, dan SH, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Mukomuko. 

Dikatakan Niko, untuk dua ASN ini terbukti indisipliner, meninggalkan tugas dalam kurun waktu yang cukup lama.

Selain itu, ASN PPPK tenaga kesehatan. Menurut Niko Hafri, yang bersangkutan merupakan ASN PPPK Puskesmas Bantal, dan yang bersangkutan mengundurkan diri dari. 

‘’Khusus untuk dua ASN indisipliner ini, sebelumnya telah dilakukan upaya pembinaan secara berjenjang, namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya,’’ demikian Niko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan