Fokus Godok Perubahan RPJMDes

Salah satu desa di kecamatan pondok suguh saat melaksanakan Musdes perubahan RPJMDes.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Sebelum menetapkan perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dokumen Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, masing-masing desa di wilayah Kecamatan Ponsu, wajib melakukan perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Yang perlu dituangkan dalam perubahan RPJMDes tersebut, terutama terkait penambahan masa jabatan Kades 2 tahun, bagi desa yang sudah melakukan perubahan RPJMDes terkait penambahan masa jabatan, desa harus dengan segera melaksanakan perubahan kedua untuk memuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Setelah itu, barulah dilanjutkan dengan penyusunan perubahan RKPDes dan perubahan dokumen APBDes 2025.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST, mengatakan, sejauh ini dia mengakui masih banyak desa yang masih berproses menggodok perubahan. Mulai dari perubahan RPJMDes, RKPDes maupun perubahan APBDes.

Dalam penyusunan perubahan ini, desa harus mengawali penyusunan perubahan RPJMDes. Karana induk pedomenan untuk perencanaan adalah RPJMDes. Setelah itu baru masuk ke perubahan RKPDes dan perubahan APBDes.

"Untuk sementara ini, baru 2 desa yang sudah menuntaskan penyusunan perubahan RPJMDes, hingga perubahan RKPDes dan perubahan APBDes tahun 2025. Yaitu Desa Air Hitam dan Desa Teluk Baking. Yang lain masih dalam proses semua," kata Irwan beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, desa harus melakukan perubahan RPJMDes. Meskipun sudah ada desa yang sudah melakukan perubahan RPJMDes terkait dengan penambahan masa jabatan. Maka harus melaksanakan perubahan RPJMDes kedua. Karena desa harus memusatkan dukungan Dana Desa (DD) untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ke RPJMDes sebelum masuk ke RKPDes perubahan tahun 2025 ini. 

"Sebenarnya, perubahan untuk RKPDes dan APBDes sudah selesai semua digodok oleh masing-masing desa. Tetapi perubahan RKPDes tersebut belum bisa ditetapkan sebelum perubahan RPJMDes dilakukan. Karena RPJMDes adalah sumber atau pedoman untuk melakukan perencanaan termasuk perubahan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan