Pahiit! Perangkat Desa Tak Dapat THR
Pahiit! Perangkat Desa Tak Dapat THR--
KORAN DIGITAL RM - Selayaknya sudah menjadi perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Bagaimana Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat THR . Honorarium ataupun gaji perangkat desa sekarang ini memang sudah setara dengan PNS golongan paling terendah. Demikian juga dengan masalah kinerja perangkat desa, sama dengan PNS. Bahkan perangkat desa ini bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa. Dan memberikan pelayanan yang ekstra dan prima kepada semua masyarakat di tingkat desa.
Sekretaris Desa (Sekdes) Gading Jaya, Umatdini mengatakan, selama menjadi bagian dari aparatur perangkat desa (Perangkat desa), ia belum pernah dapat yang namanya THR. Baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko maupun dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Bahkan sampai saat ini, belum ada angin segar atau kabar terkait dengan wacana perangkat desa mendapatkan THR. "Seingat saya belum pernah dapat THR pada saat hari raya. Saya menjadi perangkat desa di Gading Jaya ini mulai sejak tahun 2008 hingga sekarang tahun 2024. Lebih kurang sudah 16 tahun menjadi perangkat desa," kata Umatdini.
BACA JUGA:Dampak Cuaca Buruk, Harga Ikan Laut Melonjak
BACA JUGA:Inilah 15 Masjid di Kabupaten Mukomuko yang Bakal Dikunjungi Bupati dan Wakil Bupati
Sebagai perangkat desa, lanjut Umatdini, secara aturan memang ia mengakui bahwa, perangkat desa bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itulah perangkat desa tidak mendapatkan THR dari pemerintah. Ia mengakui status tersebut.
Namun, pekerjaan Kades dan jajaran perangkat desa, sekarang ini sudah sama dengan ASN. Jam kerja perangkat desa masuk ke kantor pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB sama dengan jam kerja ASN. "Memang kita bukan ASN dan kita adalah perangkat desa. Tetapi kita juga berharap perangkat desa ini bisa mendapat THR terutama dari pemerintah pusat dalam hal ini kementrian keuangan dan Kemendes," harap Umatdini.
BACA JUGA:Longsor Sungai Pauh, Dua Rumah di Lubuk Sanai Terancam Terjun Bebas
BACA JUGA:Satu Desa di Kecamatan V Koto Belum Pengajuan APBDes, Ini Kendalanya
Ditambahkannya, bagi desa yang punya Pendapatan Asli Desa (PADes) yang besar. Kemungkinan perangkat desa dan Kades bisa dapat THR. Tetapi seperti desa gading jaya ini tidak punya PADes. Kondisi dan situasi yang dialami oleh perangkat desa gading jaya ini mungkin sama. Perangkat desa se Kabupaten Mukomuko ini mungkin Tidak pernah mendapat THR. Sebagai perangkat desa ia berharap kedepan ada pertimbangan dari instansi terkait untuk mengusulkan bagaimana perangkat desa bisa dapat THR. "Kalau perangkat desa lain kita tidak tahu, apakah ada yang dapat THR dari PADes atau dari sumber lain. Saya rasa sama tidak ada perangkat desa yang dapat THR. Kalau perangkat desa gading jaya ini jelas tidak pernah dapat THR dari pihak manapun," pungkas Umatdini.*