Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Terancam Dipecat

Pegawai RSUD Mukomuko tahun 2024.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko. Baik dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016-2021. 6 orang merupakan PNS aktif, 1 orang sudah pensiun.

Masing-masing tersangka yang masih berstatus PNS yakni dr. TA mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. 

Mantan Kepala bidang pelayanan medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. 

Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Sedangkan yang sudah pensiun dari PNS yaitu inisial HE, mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko.

Status keenam tersangka itu belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil. 

Namun, mereka tak memiliki jabatan apapun. 

Mereka terancam diberhentikan  dengan tidak hormat dari PNS jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Yaitu menonaktifkan mereka sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

“Informasi sudah kami terima, untuk keenam orang PNS yang ditetapkan tersangka sudah kami nonaktifkan sementara sebagai PNS. Sedangkan satu orang tersangka lainnya sudah pensiun dari PNS,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH.

Disampaikan Niko, para tersangka ini masih menerima haknya sebagai PNS. Hanya saja tidak full, melainkan hanya gaji pokok saja, sebesar 50 persen

"Selama mereka masih PNS dan belum dipecat, maka haknya berupa gaji pokok masih dibayar," ungkapnya.*

Tag
Share