Terlilit Hutang, Kebun Desa Melayang
Kantor Desa Pasar Bantal-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id - "Arang habis, besi binasa" peribahasa tersebut sepertinya tepat untuk menggambarkan apa yang sedang terjadi di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Masalah yang dihadapi tidak selesai, kebun masyarakat desa terjual untuk membayar hutang.
Isu yang sedang santer dibicarakan warga Pasar Bantal, sejak 3 hari terakhir adalah ada dugaan penjualan Kebun Masyarakat Desa (KMD) oleh pemerintahan desa. Luas kebun yang dikabarkan dijual luasnya 2 Hektare (Ha) dari total 15 Ha.
Untuk menelusuri isu tersebut, wartawan koran ini turun ke Pasar Bantal. Ada 3 perwakilan masyarakat yang berhasil ditemui dan dimintai informasi. Masing-masing Yarsi selaku tokoh pemuda sekaligus mantan ketua karang taruna. Aliman.P tokoh masyarakat, dan Alimudin, selaku kepala Kaum Melayu Kecil .
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyebab KMD dijual karena terlilit hutang.
BACA JUGA:Launching, Bupati Mukomuko Suport Koperasi Merah Putih
Kejadian ini berawal dari kebijakan Kades yang baru, Munzilin. Sejak awal dilantik, Munzilin menghapuskan pembagian bagi hasil dari KMD untuk Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan Indah. Kebijakan Munzilin ditentang oleh pemerintah desa Mandi Angin Jaya dan Nelan Indah, sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Untuk menghadapi gugatan dari Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya, pemerintah Desa Pasar Bantal menggunakan jasa pengacara. Untuk membayar jasa pengacara, pemerintah desa meminjam uang Rp150 kepada salah seorang warga setempat.
Informasi yang didapat, uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening desa, melainkan masuk rekening atas nama pribadi.
Waktu terus berjalan, tidak terasa hampir 4 tahun berlalu. Konflik KMD tidak kunjung ada penyelesaian dan hutang tidak dibayar. Warga yang memijamkan uang, minta uangnya dikembalikan. Pemerintah Desa Pasar Bantal diminta mengembalikan uang sebesar Rp300 juta. Dua kali lipat dari yang dipinjaman awal.
Dan pemerintah desa tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Setelah kedua belah pihak duduk bersama didapat kata sepakat, untuk membayar hutang, 2 Ha KMD diberikan kepada warga, dengan catatan warga yang bersangkutan menambah uang Rp90 juta.
BACA JUGA:Tiket Konser NDX AKA HUT ke-24 Rakyat Bengkulu Sudah Bisa Dibeli
"Informasi yang saya dapat pinjaman awal Rp150 juta, Rp50 juta digunakan untuk membayar pengacara. Ada juga yang untuk beli beras kemudian dibagikan kepada masyarakat sebagai THR. Uang pinjaman tidak masuk kas desa, tapi dikirim ke rekening pribadi," ujar Yarsi saat ditemui dikediamannya, Senin (21/7).
Alimudin, selaku kepala kaum menentang keras kebijakan pemerintah desa yang menjual KMD untuk menutupi hutang. Akan tetapi karena kalah suara, ia tidak bisa berbuat banyak.
"Pada hari Jumat, pohon sawit dikasih nomor. Estimasinya 1 hektar 110 batang, maka batang sawit yang diberi nomor sebanyak 220 batang," ungkap Alimudin.
Tokoh masyarakat Pasar Bantal, Aliman.P menyampaikan, KMD adalah aset desa yang tidak bisa diperjualbelikan begitu saja. Jika Kades berdalih sudah musyawarah dengan BPD dan kepala kaum, maka BPD dan kepala kaum belum pernah bermusyawarah membahas hal tersebut.
"Ini aset desa, ada Undang-Undang yang mengatur. Musyawarah tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan," kata Aliman.P.
BACA JUGA:Timnas Voli Putra Indonesia Juara SEA V. League 2025 Leg Kedua, Tembus Peringkat 49 Dunia
Wartawan koran ini datang ke kantor Desa Pasar Bantal, untuk melakukan konfirmasi dengan Kades, Munzilin. Kades tidak ada di tempat karena mengikuti acara launching Koperasi Desa Merah Putih di Ipuh.
Melalui pesan WhatsApp (WA) Munzilin menyampaikan "Saya merasa tidak ada menjual kebun desa,karna bukan hak saya,kosultasi aja sama BPD,karna ke bun kmd itu hak masaraka itu BPD yg bisa memberi penjelasan tepat,gitu pormasi nya sementara,trksh.".