Jangan Diabaikan, Ini Jam Kerja Aparatur Desa Selama Ramdhan

Jangan Diabaikan, Ini Jam Kerja Aparatur Desa Selama Ramdhan -Ilustrasi-Berbagai Sumber

KORAN DIGITAL RM - Selama Ramdhan jajaran aparatur desa diminta untuk tetap aktif masuk ke kantor. Meskipun sedang puasa satu hari penuh, tetapi pelayanan terhadap masyarakat harus tetap bisa berjalan dengan maksimal. Sesuai dengan instruksi Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 800/667/E.3/III/2024 perihal tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramdhan 1445 Hijriah di lingkungan Kabupaten Mukomuko. Surat edaran itu juga berlaku untuk seluruh jajaran Aparatur Desa dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Dikabarkan Mengalami Kecelakaan

Surat edaran tentang jam kerja salama Ramdhan itu berbunyi, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka keberlangsungan penyelenggaran pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah. "Surat edaran pak bupati tantang jam kerja dan pakaian selama Ramdhan itu juga berlaku untuk seluruh Kades dan perangkat desa selama Ramdhan," kata Plt Kadia PMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos.

BACA JUGA:Kue Bongko, Kudapan Khas Ramadhan Masyarakat Ipuh

Berdasarkan data yang terhimpun media ini, berikut jam kerja pegawai Aparatur Negara selama bulan Ramdhan. Khusus untuk OPD yang melaksanakan 5 hari kerja Senin sampai Kamis Pukul masuk ke kantor pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Untuk waktu istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sementara untuk waktu absen pagi Pukul 07.30 - 08.00 WIB. Kemudian untuk waktu Absen Siang Pukul 12.30 - 13.00 WIB. Waktu Absen Sore Pukul 15.00 - 17.00 WIB. Khusus hari jumlah masuk Pukul 08.00 - 16.00 WIB, untuk waktu istirahat Pukul 12.00 - 13.00 WIB. Waktu Absen Pagi Pukul 07.30 - 08.00 WIB. Waktu Absen Siang Pukul 13.00 - 13.30 WIB. Dan Waktu Absen Sore Pukul: 16.00 - 17.00 WIB. Ini adalah jam kerja khusus OPD yang melaksanakan 5 hari kerja. Termasuk jajaran pemerintah desa.*

Tag
Share