Jangan Curang, SPMB Dikawal Ketat
SPMB 2025.--Sceenshot
koranrm.id - Lebih kurang sudah 50 persen pemerintah daerah sudah mulai mengimplentasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengawal ketat pelaksanaan Sistem SPMB di seluruh daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada satupun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menyebut, SPMB dirancang bukan sebagai sistem seleksi semata, melainkan sistem yang memastikan setiap anak Indonesia bisa mendapatkan dapat tempat sekolah.
Kemendikdasmen berupaya untuk terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi yang efektif dan akuntabel. Seluruh pemerintah daerah dipastikan telah mendapat semua petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun 2025 turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
BACA JUGA:Lidah Buaya Pereda Iritasi Kulit Alami
"Sampai saat ini, sudah kurang lebih 50 persen pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten kota dan 10 pemerintah provinsi sudah melaksanakan SPMB," ujar Gogot Suharwoto.
Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025, proses pendaftaran baik daring maupun luring secara umum berjalan baik dan lancar. Kendala-kendala teknis yang muncul pun telah ditangani dengan baik. Pihaknya berharap semua tahapan pelaksanaan SPMB ini berjalan Deman baik sesuai dengan harapan Kemendikdasmen.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah provinsi kabupaten/
kota yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret untuk mengatasi Maslaah di lapangan," ungkap Gogot.
Implementasi SPMB yang inklusif telah banyak dijalankan di berbagai daerah. Misalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah menjalin kerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Bagi siswa yang tidak terima di sekolah negeri masuk ke swasta.
BACA JUGA:Daun Meniran Benteng Imun Tubuh
"Kami punya bantuan pendidikan bagi siswa-siswi yang tidak keterima di negeri. Kami bekerja sama dengan 92 sekolah swasta. Jadi ketika murid-murid itu tadi tidak keterima di sekolah negeri, mereka akan tersalurkan ke sekolah-sekolah pendamping yang sudah bekerja sama dengan kami. Kita pastikan semua anak usia sekolah bisa mendapatkan sekolah," paparnya.
Mitigasi kecurangan dalam pelaksanan SPMB, masyarakat diminta aktif awasi semua tahapan dan proses yang sudah ada. Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan serta akuntabel, berkeadilan, kemudian tidak diskriminatif.
Maka Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB, jika menemukan pelanggar
BACA JUGA:Obat Herbal Penurun Darah Tekanan dari Rempah Nusantaraan dalam pengimplementasian SPMB ini, masyarakat bisa lapor melalui laman resmi ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat.
Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB.
Selain itu, ditegaskan untuk tidak melakukan intervensi, titipan, dan permintaan khusus yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari pihak manapun kepada panitia seleksi SPMB.