16 Warga Banjarsari Riang Gembira

16 Warga Banjarsari Riang Gembira.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Sebanyak 16 warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko kembali tersenyum dan riang gembira. Pasalnya, 16 warga tersebut kembali menerima bantuan tunai sebesar Rp 300.000. Dimana bangunan itu merupakan Bantuan Langusng Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan Juni tahun 2025.
16 warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tunai yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, adalah warga pilihan. Secara garis besar warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Dimana pemilihan atau penjaringan warga yang menerima BLT-DD tersebut, dilakukan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam Musdesus itu dihadir tokoh masyarakat, anggota BPD serta semua lembaga yang ada di desa, kemudian pihak kecamatan, pendamping desa dan Babsina serta Bhabikmtibmas.
Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Muh. Sopyan, melalui Sekdes, Ali Usman, saat dikonfirmasi mengatakan, mereka Desa Banjarsari memamg sudah konsisten menyalurkan bantuan tunai ini setiap bulan. Dan tidak menunggu sampai 2 hingga 3 bulan. Hal tersebut mengingat warga yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, benar-benar warga yang kurang mampu dan butuh bantuan tersebut. Jadi, mereka dari desa berinisiatip untuk menyalurkan bantuan ini setiap bulan. Sehingga kebutuhan sehari-hari Minggu ke Minggu dan bulan ke bulan warga penerima bantuan ini, bisa sedikit terpenuhi.
BACA JUGA:4 Negara Ini Dukung Palestina Untuk Lawan Penjajahan Israel
BACA JUGA:Hendra Kurniawan: Bintang Muda Voli Indonesia yang Siap Bersinar di Kancah Internasional
"Ya, hari kita kembali menyalurkan BLT-DD untuk bulan Juni. Karena penyaluran dilakukan hanya untuk satu bulan, maka masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000. Penyerahan dilakukan secara tunai," ungkap Ali Kamis,(5/6).
Masih dikatakan Ali Usman, penyaluran BLT-DD ini adalah salah satu program prioritas dari pemerintah pusat yang harus direalisasikan oleh semua desa penerima DD. Oleh karena itu Pemdes Banjarsari selama tahun 2025 ini sudah berupaya bagaimana penyaluran bantuan ini dilaksanakan seusai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Mulai dari kriteria dan proses penjaringan KPMD BLT-DD semua berpedoman dengan regulasi dan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita memastikan warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan ini, dipastikan tidak ada keluarga Kades atau orang Kades maupun keluarga Anggita BPD. Semua penerima sudah diseleksi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Dan proses penjaringan dilajakak secara transfaran dan terbuka," tambahnya.