Pengajuan Dana Desa Tahap II Dicekal

koranrm.id - Pemerintah Desa (Pemdes) yang melakukan percepatan realisasi anggaran tahap I tahun 2025 dan menargetkan bisa lebih cepat menyampaikan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 ini, sekarang gigit jari.

Karena syarat pengajuan pencairan tahap II sekarang bukan hanya percepatan serapan dan persentase serapan anggaran saja. Tapi ada syarat yang wajib dilampirkan oleh desa untuk pengajuan pencairan tahap kedua tahun 2025 ini.

Yaitu desa harus melampirkan akta notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini dialami langusng oleh beberapa desa yang sudah menyampaikan pengajuan, namun belum bisa melakukan pencairan tahap kedua, dan berkas pengajuan tertahan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Pencairan tahap II tahun 2025 diproses apa bila desa melampirkan Okta notaris.

Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP melalui Sekdes, Dedi Riansyah, mengungkapkan, salah satu desa yang sudah berupaya maksimal plmelakikam percepatan serapan anggaran tahap I tahun 2025 di wilayah Kecamatan Ipuh adalah Desa Mundam Marap. Per April 2025 lalu anggaran tahap I hampir terealisasi 100 persen.

Karena anggaran tahap I sudah hampir habis terealisasi, maka mereka langsung menyampaikan berkas pengajuan tahap kedua. Dan berkas pengajuan pencairan tahap kedua sudah disampaikan sekitar akhir April 2025 lalu. Berkas pengajuan sudah diverifikasi Dinas PMD dan sudah naik ke BKD.

"Tetapi sekarang berkas pengajuan itu terhenti di BKD. Karena belum adanya akta notaris Kopdes Merah Putih," ungkap Dedi Minggu,(1/6).

Lanjutnya, berkas pengajuan tahap II Desa Mundam Marap sekarang berada di BKD, dan berkas pengajuan tahap II belum bisa diupload. Hal itu dikendala karena belum adanya akta notaris Kopdes Merah Putih. Beberapa desa di wilayah Kabupaten Mukomuko yang sudah melakukan percepatan realisasi anggaran tahap I tahun ini mengalami hal yang sama, belum bisa pencairan tahap II karena belum ada notaris Kopdes Merah Putih.

"Mungkin sekarang beberapa desa yang serempak pengajuan dengan Desa Mundam Marap beberapa waktu lalu sekarang sudah ada yang cair tahap II. Karena mereka sudah melampirkan akta notaris Kopdes Merah Putih sesuai persyaratan yang diminta," terangnya. 

Ditambahkannya, khusus Desa Mundam Marap saat ini dalam proses pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih. Untuk pengurus Kopdes Merah Putih di Desa Mundam Marap sudah dibentuk dan sudah ditetapkan. Sekarang untuk akta notaris masih dalam proses melengkapi berkas.

Jika tidak ada halangan mungkin dalam waktu dekat ini akta notaris Kopdes Merah Putih Desa Mundam Marap selesai. Dan mereka langsung bisa melakukan proses pencairan tahap kedua tahun 2025.

"Berkas pengajuan kita sudah menunggu di BKD sejak Maret lalu. Apabila akta notaris disampaikan, proses pencairan tahap II tahun 2025 langusng bisa diproses," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan