Perangkat Desa Harus Disiplin
Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH --
KORAN DIGITAL RM - Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) diminta lebih disiplin. Semua perangkat desa harus masuk ke kantor setiap hari kerja. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih optimal. Jam kerja Pemerintah Desa tidak jauh beda dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Yaitu Senin sampai Kamis masuk ke kantor pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dan diberi hak istirahat selama 60 menit mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara hari Jumat yaitu pukul 07.30 sampai pukul 16.30 WIB. Dan diberi hak istirahat selama 90 menit. Mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Jam kerja Pemdes ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2022 tentang jam kerja dan cuti pemerintah desa.
BACA JUGA:Jadi Inspektur Upacara di SDIT Nurul Ilmi, Ini Pesan Kapolsek Lubuk Pinang
Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH mengatakan, selama ini kinerja jajaran Pemdes di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai bisa dikatakan sudah cukup baik. Dan tidak ada pelayanan masyarakat yang tertunda. Meskipun demikian, kedisiplinan kinerja jajaran Pemdes perlu untuk ditingkatkan. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih optimal. Dan kelengkapan berkas administrasi penggunaan anggaran dan penataan aset bisa lebih baik dari yang sebelumnya. "Kita mengimbau semua jajaran Pemdes harus bisa meningkatkan kedisiplinan. Pemerintah Desa adalah pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga desa. Jangan sampai ada pelayanan masyarakat yang tertunda dan lalai," tegas Rudi.
BACA JUGA:Tiga Pelatihan Ini Akan Segera Direalisasikan Pemdes Tirta Mulya
Ditambahkannya, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa memang sepenuhnya hak Kepala Desa. Namun, ada mekanisme dan peraturan. Kades tidak diperbolehkan memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang tepat. Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus melalui proses dan mekanisme yang ada. "Kalau kinerja perangkat desa kurang disiplin. Kades harus memberikan teguran baik secara lisan. Kemudian lanjut dengan Surat Peringatan (SP) pertama, SP kedua hingga SP ketiga. Kalau surat SP tersebut tidak diindahkan makan Kades bisa melakukan tindakan tegas," tambahnya.*