Dana Bagi Hasil Cair, Rp2,89 Miliar Mengucur ke Mukomuko

Dana Bagi Hasil Cair, Rp2,89 Miliar Mengucur ke Mukomuko--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Mukomuko kembali memperoleh kucuran dana dari pusat. Kali ini melalui dana bagi hasil (DBH) Sawit dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) dengan total penyaluran Rp5,04 miliar.

Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM menjelaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kabupaten Mukomuko disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko sebesar Rp2,89 miliar. Jumlah ini merupakan yang terbesar se-Bengkulu. DBH Sawit yang akan disalurkan dua tahap masing-masing 50 persen dari alokasi, tahap I paling lambat Mei dan tahap dua paling lambat Oktober nanti.

BACA JUGA:TPKK Dibentuk, Program Ketahanan Pangan Sumber Makmur Padi dan Jagung

BACA JUGA:Kecamatan V Koto Gelar Rakor, 8 Desa Segera Bentuk Pengurus Kopdes Merah Putih

‘’DBH sawit tahap satu sudah disalurkan sebesar 50 persen,’’ jelas Wahyu Budiarso. 

Wahyu menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, apabila Pemda tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran tahap dua yaitu laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang sudah salur ini sampai dengan tanggal 30 September, maka penyaluran tahap II akan ditunda dan disalurkan paling cepat bulan November. Bahkan berpotensi dihentikan apabila sampai dengan 15 November tidak juga dipenuhi persyaratan tersebut. 

“Kami mendorong agar DBH Sawit yang sudah salur ini dapat segera diserap untuk kegiatan yang telah direncanakan dan segera disusun pula laporan realiasasi penggunaannya sehingga tidak terjadi penundaan salur di tahap dua,” harap Wahyu.

BACA JUGA:Pantai Batu Kumbang Butuhkan Bangunan Sarana dan Prasarana

Wahyu juga menyampaikan, untuk penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA) terbagi menjadi dua yaitu Minerba dan Perikanan. Masing-masing sebesar Rp1,98 miliar dan Rp183 juta. Jadi total dari DBH yang akan salur di akhir bulan ini sebesar Rp5,04 miliar.

‘’Selain DBH sawit, Mukomuko juga menerima DBH sumber daya alam,’’ ungkap Wahyu.

KPPN Mukomuko juga akan menyalurkan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) sebesar Rp32,18 miliar diakhir bulan ini. Penyaluran DAU sudah rutin dilakukan di setiap akhir bulan, setelah Pemda menyampaikan laporan belanja pegawai ke DJPK, Kemenkeu.

BACA JUGA:10 Juni SMP Sederajat Ujian Semeter

Seperti yang diketahui, Mukomuko memiliki ketergantungan tinggi pada dana transfer dari Pusat. Tentunya penyaluran DBH dan DAU memberikan nafas segar yang dapat segera digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan atau sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum penyaluran transfer ke daerah untuk Mukomuko terbilang lancar. Namun masih ada PR untuk penyaluran DAK Fisik yang sampai saat ini masih nihil realisasinya. Sedangkan batas waktu penyampaian data kontrak paling lambat tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.00. Efektif kurang dari dua bulan lagi kesempatan Pemda untuk menyampaikan persyaratan dimaksud ke KPPN. 

“Mengingat proses pengadaan barang atau kontrak membutuhkan waktu dan ada potensi kendala, kiranya perlu mendapat perhatian seluruh pihak dan percepatan prosesnya agar alokasi DAK Fisik 27,18 miliar dapat terserap optimal di Mukomuko,” tegas Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan