Maksimalkan Serapan Anggaran 2024

Maksimalkan Serapan Anggaran 2024--

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, tahun anggaran 2024 ini diminta memaksimalkan serapan anggaran. Baik anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dalam memaksimalkan serapan anggaran ini, masing-masing desa harus mengikuti aturan dan regulasi serta petunjuk teknis yang sudah ditetapkan. Setiap anggaran yang sudah direalisasikan harus lengkap dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Khusus desa yang sudah melakukan pencairan tahap I. Diminta melakukan percepatan dalam realisasi anggaran.

BACA JUGA:Hanya 2 Dewan di Kecamatan Penarik, Ini Tanggapan Camat

BACA JUGA:Sudah Pengajuan, Talang Petai Bersiap Realisasi Program Kegiatan

Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH mengatakan, dalam percepatan dan memaksimalkan serapan anggaran ini. Masing-masing desa harus koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Pihaknya dari kecamatan berupaya untuk mendorong semua desa di wilayah kecamatan sungai rumbai ini bisa melakukan percepatan merealisasikan anggaran. Dan memaksimalkan serapan anggaran. "Kita mengimbau semua desa harus bisa memaksimalkan serapan anggaran, dan meminimalisir Silpa. Saat ini sudah ada satu desa yang sudah mulai merealisasikan anggaran. Yaitu, Desa Banjar Sari," kata Rudi.

Sementara salah satu pendamping desa kecamatan sungai rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd mengatakan, pihaknya dari pendamping terus mensosialisasikan aturan penggunaan anggaran ke desa. Termasuk program dari pemerintah pusat yang wajib direalisasikan oleh setiap desa. Dalam penggunaan DD ini, ada program yang ditetapkan pemerintah pusat. Dan ada program kegiatan sesuai dengan kewenangan desa yang ditetapkan melalui musyawarah. "Kita dari pendamping juga mendorong desa agar memaksimalkan serapan anggaran. Namun, penggunaan anggaran harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada," beber Santang.

BACA JUGA:Sempat Diperbaiki, Jalinbar Ini Kembali Rusak

BACA JUGA:Olahraga Pererat Tali Silaturahmi Keluarga Besar Polres Mukomuko

Lanjutnya, untuk jenis kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Khususnya di wilayah kecamatan sungai rumbai ini, ia memastikan sesuai hasil musyawarah. Karena masing-masing desa diminta melaksanakan Musyawarah usulan. Untuk kegiatan yang bersumber dari DD yang menjadi kewenangan desa sudah disampaikan dan disepakati dalam musyawarah tersebut. Hasil musyawarah itu ditetapkan dalam berkas APBDes tahun 2024. "Untuk merealisasikan anggaran. Kita minta desa koordinasi dengan BPD sebagai pengawasan dalam desa. Namun, BPD harus melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya. Dan bukan mencari kesalahan Pemdes," tutup Santang.*

Tag
Share