6 Kades di Ponsu Warning PT DDP

Kepala Desa (Kades) Karya Mulya, Heriyanto, SAP--

KORAN DIGITAL RM - Tuntutan 6 desa di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP Air Berau Estate (ABE) bakal berbuntut panjang. Pasalnya sampai saat ini, 6 desa penyangga itu tetap ngotot pihak perusahaan harus memberikan lahan seluas 20 persen dari luas lahan HGU PT DDP ABE yang ada di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Jika tuntutan mereka tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan. Mereka 6 desa penyangga menolak dengan keras perpanjangan izin lahan HGU PT DDP ABE dengan luas lebih kurang sekitar 1.600 hektar (Ha) yang ada di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini. Dan mereka akan bertindak dengan cara mereka sendiri untuk merebut 20 persen dari luas lahan HGU perusahaan PT DDP. Adapun desa penyangga yang menuntut 20 persen lahan HGU PT DDP ini yaitu, Desa Air Berau, Desa Lubuk Bento, Desa Pondok Suguh, Desa Pondok Kandang, Desa Karya Mulya dan Desa Tunggang.

BACA JUGA:BPP Lupi Minta Petani Laporkan Jika Saluran Teknis Rusak

Kepala Desa (Kades) Karya Mulya, Heriyanto, SAP saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Kamis 29 Februari lalu mereka sudah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan. Dan 6 desa penyangga ini sudah menyampaikan langsung tuntutan mereka ke pihak perusahaan. Mereka berharap tuntutan lahan 20 persen dari luar HGU tersebut bisa diindahkan oleh pihak perusahaan. "Ya, kemarin kita sudah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan singkat itu, pihak perusahaan berjanji sebelum tanggal 7 Maret ini, akan mengadakan pertemuan ulang. Jadi untuk sementara ini, hasil pertemuan mereka kemarin belum ada. Kita masih menunggu pertemuan ulang sebelum tanggal 7 bulan ini," kata Heriyanto.

Jika sebelum tanggal 7 nanti tidak ada pertemuan ulang dari pihak perusahaan, dan tuntutan mereka tidak direalisasikan, dilanjutkan Heriyanto, maka mereka 6 desa penyangga ini akan menggunakan cara mereka sendiri untuk merebut 20 persen lahan HGU PT DDP tersebut. Sesuai dengan keterangan dari pihak perusahaan dalam pertemuan kemarin. Izin lahan HGU ABE dengan luas sekitar 1.600 an hektar tersebut belum dilakukan perpanjangan. "Sebelum kita merebut lahan HGU itu dengan cara kita. Sekarang kita minta perusahaan mengindahkan tuntutan kita. Kalau tidak kita 6 desa penyangga ini tetap menolak perpanjangan izin lahan HGU tersebut. Artinya keberadaan perusahaan tersebut tidak bisa berdampingan dengan desa penyangga," tegas Heriyanto.

BACA JUGA:Pemilu dan HUT Mukomuko Usai, Camat V Koto Minta Pemdes Kembali Fokus Kerja

Ditambahkan Heriyanto, mereka 6 desa ini menolak perpanjangan izin lahan HGU itu, bukan berarti mereka alergi ataupun anti dengan investor yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko ini. Mereka justru sangat mendukung adanya investor di wilayah Mukomuko. Namun, keberadaan investor di Kabupaten Mukomuko ini harus bisa berdampingan dengan masyarakat desa penyangga. Dan memberikan hak masyarakat desa penyangga. "Kita bukan anti dengan investor. Kita sangat mendukung investor yang mau masuk ke Mukomuko. Maupun investor yang sudah ada di Kabupaten ini. Tapi, keberadaan investor ini memberikan kewajibannya dengan desa penyangga sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DDP belum ada yang bisa dihubungi.*

Tag
Share