RSUD Mukomuko Bakal Menjadi UPTD
RSUD Mukomuko.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Berdasarkan pada Undang-undang nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019 pasal 21 dan 43 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 maka dapat disimpulkan bahwa Rumah Sakit Daerah adalah UPT dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan dan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).
UOBK adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada akhir 2023 lalu, Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, MM mengajukan usulan agar RSUD Mukomuko menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi, SKM, M.Kes tidak membantah hal ini. Ia mengatakan, RSUD menjadi UPTD masih dalam proses. Salah satunya adalah menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda).
"Masih menunggu Perda," ujar Syafriadi.
BACA JUGA:Mundam Marap Mulai Fisik DD Non Earmark Tahap 1
Kepala Dinas kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, mengatakan sesuai dengan ketentuan, kedepan rumah sakit daerah menjadi unit di bawah Dinas Kesehatan. Usulan pengembalian rumah sakit dibawah Dinkes sudah dalam proses pengajuan ke kementerian.
Artinya kedepan, ada dua rumah sakit yang bakal menjadi unit dibawah komando dinas kesehatan, yaitu RSUD Mukomuko dan RS Pratama di Ipuh.
"Ini aturan yang mengharuskan rumah sakit daerah menjadi unit yang berada dibawah dinas kesehatan. Bentuknya nanti rumah sakit menjadi unit pelayanan kesehatan," kata Bustam.
Lanjutnya, walau Rumah sakit menjadi unit dibawah dinas kesehatan, namun untuk pengelolaan managemennya tetap menjadi kewenangan penuh dari unsur pimpinan di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Memasuki Purna Tugas, Kasi Ekobang Kecamatan Penarik Pamitan
Dinas dalam hal ini melakukan pengawasan dan menerima laporan pengelolaan dari pihak pimpinan rumah sakit tersebut. Bustam mengaku dengan pemindahan ini, tugas dinas semakin besar, apalagi dengan kondisi rumah sakit yang memang butuh banyak perbaikan-perbaikan dalam berbagai bidang.
"Memang makin berat beban dinas, tapi karena ini sudah ketentuan undang-undang ya harus dilakukan," tutupnya.*