Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Penarik Diskors
FOTO BERAMA: Sesi foto bersama para saksi partai dengan PPK Penarik, seusai pleno. --
KORAN DIGITAL RM - Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kecamatan Penarik, diskors, atau dihentikan sementara. Pleno akan dilanjutkan pada Minggu 25 Februari 2024, besok lusa.
Dari 71 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kecamatan ini, masih ada 1 TPS yang belum direkap. Yakni TPS 9 di Desa Penarik.
Rekap belum bisa dilakukan karena di TPS 9 Desa Penarik, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU akan dilakukan pada Sabtu 24 Februari.
BACA JUGA:Desa Pertama Bagikan BLT-DD Di Kecamatan Sungai Rumbai
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penarik, Ahmad Arifin, S.Pd menyampaikan, pleno PPK dimulai serentak pada 18 Februari. Jika proses berjalan lancar, pleno ini cukup 4 hari. Akan tetapi, karena ada kendala di TPS 9 Desa Penarik, pleno belum selesai.
"Hasil pleno nggak bisa masuk aplikasi jika rekap belum selesai. Pleno kami skors, dan akan dilanjutkan pada tanggal 25 nanti," jelas Arifin.
Disampaikan Arifin, pleno hari pertama berhasil melakukan rekapitulasi 20 TPS yang berasal dari 4 desa. Masing-masing Desa Suka Maju 5 TPS, Marga Mulya Sakti 4 TPS, Sidodadi 5 TPS, dan Bumi Mulya 6 TPS. Hari kedua, 25 TPS. Dengan rincian, Marga Mukti 4 TPS, Maju Makmur 3 TPS, Sendang Mulyo 2 TPS, Sido Mulyo 3 TPS, Bukit Makmur 3 TPS, Sumber Mulya 3 TPS, dan Lubuk Mukti, 7 TPS. Hari ketiga 14 TPS, terdiri dari 8 TPS dari Mekar Mulya dan 6 TPS dari Wonosobo. Pada hari keempat, 11 dari 12 TPS yang ada di Desa Penarik.
BACA JUGA:Akses Pertanian Talang Buai Jebol Begini Tanggapan BPBD dan PUPR
"PSU di TPS 9 Penarik, dilaksanakan pada tanggal 24. Pada hari itu juga dilakukan penghitungan suara di TPS. Besoknya, tanggal 25, kami melanjutkan pleno," jelas Arifin.*