Desa Ngeri-ngeri Sedap Gunakan Dana Ketapang

KORANRM.ID - Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Mukomuko masih ragu-ragu merealisasikan dana khusus untuk program ketahanan pangan. Dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahap I ini, belum ada satupun desa di Kabupaten ini yang sudah menggunakan dana khusus ketahan pangan. Desa masih menunggu aturan dan regulasi yang jelas terkait dengan penggunaan dana khusus untuk program ketahanan pangan tersebut. Sesuai dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. Penggunaan dana khusus untuk program ketahanan pangan tahun ini ada 3 skema. Ketiga skema tersebut, dana ketahanan pangan direalisasikan melalui penyertaan modal. Pertama ke BUMDes, jika tidak ada BUMDes, bisa ke lembaga ekonomi lain yang ada di desa, jika tidak ada lembaga ekonomi di desa, melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus ketahan pangan.
BACA JUGA:Medan Jaya Memulai Fisik Setelah APBDes Perubahan
BACA JUGA:Masih Dua Desa Belum Evaluasi RAPBDes di Tingkat Kecamatan
Bagi desa yang mengalokasikan dana untuk ketahanan pangan di tahap I, saat ini belum bisa direalisasikan. Dana untuk ketahanan pangan direalisasikan setelah penyusunan APBDes perubahan. Bagi desa yang sudah pengajuan tahap I, dan dana ketahanan pangan juga masuk. Maka dana tersebut dianjurkan untuk sementara tidak direalisasikan dulu. Para tenaga pendamping desa, dinas PMD dan pihak kecamatan saat ini terus gencar mensosialisasikan kepada desa terkait dengan skema penggunaan dana khusus ketahan lamban ini. Semua desa diminta untuk menahan dana untuk ketahanan pangan hingga penyusunan APBDes perubahan tahun 2025 selesai. "Semua desa diwajibkan mengikuti regulasi dan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 tentang penggunaan dana ketahan pangan," kata salah satu pendamping Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik.
BACA JUGA:Apakah Boleh Menerima Tamu Saat Menginap di Hotel? Simak Aturanya di Sini
Sementara salah satu Kepala Desa dalam Kecamatan Sungai Rumbai, Azwardi, H mengatakan, perencanaan tahun 2025 yang sudah mereka susun dan tetapkan. Dana ketahanan panga sebagai memang dialokasikan ditahap I ini. Karena ada regulasi dan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. Mereka belum berani gunakan dana tersebut. Untuk mencapai persentase persyaratan pengajuan, dana ketahanan pangan tetap masuk dalam pengajuan pencairan tahap I. Tetapi dana tersebut belik berani mereka realisasikan hingga ada regulasi yang jelas. "Kita belum berani, kita masih menunggu regulasi dan aturan yang jelas untuk merealisasikan dana program ketahanan panahan ini. Kita akan koordinasi dengan Dinas PMD dan kecamatan untuk merealisasi dana ketahan pangan ini," tambahnya.