Selama Ramadhan Jam Kerja Berkurang, Pelayanan Kesehatan tetap Normal

Selama Ramadhan Jam Kerja Berkurang, Pelayanan Kesehatan tetap Normal--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko memastikan layanan-layanan kesehatan di 17 Puskesmas dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tetap normal selama bulan Ramadhan tahun ini.
"Selama bulan Ramadhan, petugas yang piket baik di Puskesmas maupun RSUD tetap memberikan pelayanan selama 24 jam," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Pemuda dan Pelajar Selagan Raya Galang Dana Bantu Warga Sakit
BACA JUGA:Aturan Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ternyata Juga Kehendak Orang Tua
Dia mengatakan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: 800/233/E.3/II, 2025 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor: 21 Tahun 2023.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan kabupaten itu selama lima jam, atau menjadi 32 jam 30 menit per Minggu selama Ramadhan.
Jajad mengatakan, jam kerja bagi petugas di kantor instansinya, puskesmas, dan RSUD menyesuaikan dengan surat edaran dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Meninggal, Warga Suka Pindah Tak Diurus Secara Adat Kewajiban Fardhu Kifayah Tetap Dilaksanakan
Dia menambahkan, selama bulan Ramadhan tahun ini ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut harus ditaati oleh ASN maupun P3K di lingkup Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD tetap menjalankan tugas seperti hari biasa.
Dia berharap ASN di fasilitas kesehatan tingkat dasar di daerah ini tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan, jam kerja ASN di lingkup pemerintahan kabupaten itu berkurang lima jam atau menjadi 32 jam 30 menit per Minggu selama Ramadhan.
BACA JUGA:34 Warga Pulai Payung Senyum Sumringah
Selama ini atau pada hari biasa jam kerja untuk ASN yang lima hari kerja dalam satu Minggu selama 37 jam 30 menit, sedangkan di bulan Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit.
Sedangkan setiap hari jam kerja ASN yang masuk kerja lima hari berkurang dari 7 jam 30 menit menjadi 6 jam 30 menit atau berkurang satu jam dalam satu hari.
Selain itu jadwal absensi bagi setiap ASN dimundurkan setengah jam dari biasanya sampai pukul 07.30 WIB kini paling lama sampai pukul 8.00 WIB.
Namun jam istirahat siang ASN selama bulan Ramadhan justru berkurang setengah jam dari biasanya pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB, selama Ramadhan menjadi dari 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.