Ini Jam Kerja Perangkat Desa Selama Bulan Ramdhan 1446

Ini Jam Kerja Perangkat Desa Selama Bulan Ramdhan 1446--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan mengikuti jam kerja selama ramadhan 1446 hijriah tahun 2025 yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan peraturan presiden republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil Negara. Dan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 800/233/E.3/II/2025 tanggal 25 februari 2025 perihal tentang hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramdhan 1446 Hijriah tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan apartur sipil negara di wilayah Kabupaten Mukomuko selama Ramdhan 1446 Hijriah tahun 2025. Dalam SE itu, camat diinstruksikan untuk meneruskan SE tentang jam kerja ini kepada seluruh desa yang ada dalam wilayah kerjanya. Karena SE tentang hari kerja dan jam kerja selama Ramdhan tersebut, berlaku untuk semua jajaran aparatur desa di wilayah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Simak, 4 Waktu Terbaik Berolahraga Saat Bulan Ramadhan
Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos melalui Sekcam, Moh. Rum, SAP, pada saat dikonfirmasi mengatakan, surat edaran tentang perihal jam kerja selama bulan Ramdhan 1446 hijriah tahun 2025 ini, sudah diteruskan ke masing-masing desa yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai. Pihak kecamatan minta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan jajaran perangkat desa untuk mengikuti hari kerja dan jam kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Desa harus memastikan semua proses pelayanan masyarakat, dan semua jenis kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pemerintahan desa yang lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. "SE tentang hari kerja dan jam kerja selama Ramadhan tersebut sudah kita sampaikan kepada masing-masing desa. Kita harap semua desa mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
BACA JUGA:Manusia vs AI Apakah Kita Masih Dibutuhkan di Dunia Kerja Masa Depan
BACA JUGA:5 Tips Berpakaian Simpel, Rapih, dan Sopan untuk Sukses di Tempat Kerja
BACA JUGA:Revolusi Otomasi Bisakah Robot Menggantikan Semua Pekerjaan Manusia
Seusai dengan yang tercantum dalam SE tentang harikerja dan jam kerja tersebut, semua jajaran aparatur desa batu masuk setiap hari kerja. Mulai dari Senin hingga hari Jumat. Dimana untuk jam kerja, pada hari Senin sampai Kamis aparatur desa wajib masuk kerja atau masuk ke kantor pukul 08.00.WIB, kemudian istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB, dan aparatur desa pulang pukul 15.00.WIB. Waktu pulang lebih cepat selama bulan Ramdhan. Kemudian khusus untuk hari Jumat aparatur desa masuk pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan pukul pukul 15.30.WIB. Untuk pakaian selama bulan Ramdhan diwajibkan memakai pakaian muslim, bagi non muslim menyesuaikan. Semua desa wajib mengikuti hari dan jam kerja yang sudah ditentukan.