KPM BLT-DD di Sido Makmur Berkurang, Ini Penyebabnya

KPM BLT-DD di Sido Makmur Berkurang, Ini Penyebabnya--screnshoot dari web

KORANRM.ID – Pemerintah Desa Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto, bakal tetap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (DD) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun berbeda dari tahun sebelumnya, jumlah KPM BLT-DD di Sido Makmur, tahun ini berkurang. Sebab tahun lalu KPM di desa ini sebanyak 23 orang, sedangkan tahun ini hanya 18 orang. Sebagaimana disampaikan Kades Sido Makmur, Fawzi Amir Asy-sya’bi, SE. 

BACA JUGA:Pemdes Mundam Marap Mulai Kebut Merealisasi DD TA 2025

Kades mengatakan, jumlah KPM BLT-DD di desanya tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Setidaknya ada lima orang nama KPM di tahun lalu telah dicoret dari daftar penerima BLT-DD tahun ini. Dimana tahun lalu jumlah KPM sebanyak 23, sedangkan tahun ini hanya 18 orang. Faktor penyebab sehingga lima orang KPM tersebut dicoret berbeda-beda. Sebab ada KPM yang telah meninggal dan ada yang pindah domisili. Selain itu ada juga KPM yang dinilai tak layak lagi mendapatkan BLT-DD. 

“Jumlah KPM BLT-DD di desa kita tahun ini berkurang. Ada lima orang KPM tahun lalu yang kita coret,”tuturnya.

BACA JUGA:Resno dan Lubuk Cabau Sudah Pengajuan DD Tahap I

Lanjut Kades, untuk yang meninggal, yakni KPM dengan kriteria sakit menahun. Sedangkan untuk KPM yang tak layak lagi, yaitu kriteria miskin ekstrim. Pasalnya KPM tersebut di tahun ini telah memiliki mobil. Walaupun sebenarnya mobil tersebut juga untuk membantu usaha mereka, tetapi masyarakat memandangnya sebagai orang cukup mampu. Terlebih mobil juga merupakan kebutuhan tersier, bukan primer ataupun skunder. Karena walaupun seperti apa kondisinya, masyarakat umum memandang mobil masih sebagai barang mewah. 

“Masing-masing KPM yang kita coret karena berbagai alasan, diantaranya karena meninggal, pindah domisili dan tak lagi memenuhi kriteria,”sambungnya.

BACA JUGA:Pemdes Rawa Mulya Bakal Realisasikan Tujuh Bangunan DD Tahun 2025

Keputusan pengurangan jumlah KPM BLT-DD ini merupakan kesepakatan bersama seluruh unsur desa. Mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua Rukun Tetangga (RT), tokoh adat dan tokoh masyarakat serta lainnya. Karena pemerintah desa selalu mengambil keputusan melalui musyawarah bersama dan dilakukan secara terbuka. 

“Dalam pengambilan keputusan itu, tentu kita melibatkan seluruh unsur desa dan dimusyawarahkan bersama,”demikian Kades.

 

Tag
Share