Ayo cek KTP Kamu Dengan 5 Cara Berikut, Jangan Sampai Dipakai Oknum Pinjol
![](https://radarmukomuko.bacakoran.co/upload/a89b8ff8ec8bdca89470f84d03acb730.jpg)
Ayo cek KTP Kamu Dengan 5 Cara Berikut, Jangan Sampai Dipakai Oknum Pinjol.--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Jasa keuangan untuk mendapatkan pinjaman onlen selalu muncul di beranda handpone kita.
Mungkin benar kita tidak tertarik atau ikut untuk pinjaman onlen, namun kita tetap waspada, karena data KTP kita sangat mudah diakses, sehingga bisa saja ada oknum yang menggunakan KTP kita untuk pinjaman onlen.
Sebelum hal itu benar terjadi, ada baiknya kita ceka dengan cara berikut untk menghindari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan data pribadi orang lain, seperti NIK, KTP untuk mengajukan pinjaman onlen.
BACA JUGA:Terkuak, Ternyata Begini Cara Cek KTP yang di Pakai Pinjol atau Tidak
BACA JUGA:Cetak KTP di Kecamatan Ipuh Kembali Aktif Seperti Semula
Setidaknya terdapat lima cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kita sudah digunakan untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Perlu diketahui, memakai data orang lain tanpa izin guna melakukan pinjaman, termasuk pinjol merupakan tindakan kejahatan yang melanggar hukum.
Karenanya, masyarakat wajib mengetahui cara mengecek apakah KTP mereka terdapat di pinjol atau tidak.
Salah satu cara paling mudah untuk mengetahuinya ialah melalui layanan SLIK OJK.
Berikut cara cek NIK atau KTP dipakai pinjol atau tidak yang telah dirangkum oleh Okezone, Rabu (5/2/2025):
BACA JUGA:Siap-Siap Buat KTP? Ini Dia Checklist Lengkapnya!
1. Aplikasi KTP Online
Aplikasi ini jadi salah satu aplikasi yang disediakan Pemerintah untuk mengecek masa berlaku KTP dan NIK. Dimana masyarakat bisa mengunduhnya di Play Store.
Aplikasi ini mempunyai tingkat akurasi hingga 90%, namun tidak disarankan untuk penggunaan terlalu sering untuk menghindari kebocoran data pribadi.
2. Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku juga jadi salah satu aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan, termasuk NIK dan NPWP. Tersedia secara gratis di Play Store, sehingga bisa diunduh oleh siapapun.
3. 3 Layanan SLIK OJK
Buka https://idebku.ojk.go.id/ melalui ponsel atau komputer
Pilih menu "pendaftaran" dan pilih "perseorangan" sebagai jenis pengguna
BACA JUGA:Begini Cara Bikin SIM Baru Atau Perpanjangan, Cukup NIK KTP, Tarif dan Syarat Berlaku
Masukkan nomor KTP dan klik "selanjutnya"
Isi data pendaftaran dengan lengkap dan lakukan BI Checking
Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi
Masukkan nomor KTP dan klik "selanjutnya"
Isi data pendaftaran dengan lengkap dan lakukan BI Checking
Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi
BACA JUGA:Bawa KTP ke TPS
4. Melalui Aplikasi X
Masyarakat bisa mengirim pesan langsung ke @ccdukcapil dengan format seperti berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T
5. Melalui Facebook
Terakhir bisa mengecek status KTP dengan cara mengunjungi halaman resmi @HaloDukcapil di Facebook.
Semoga informasi yang kami berikan dapat berguna, dan jika berguna sebaiknya bantu share dengan kawan yang lain.*