Sudah Damai, PL Bisa Cabut Laporan Polisi
![](https://radarmukomuko.bacakoran.co/upload/7462920a2e875c5c80194addf39da2df.jpg)
Sudah Damai, PL Bisa Cabut Laporan Polisi--screnshoot dari web
KORANRM.ID – Perseteruan Pemandu Lagu (PL) yang terjadi di tempat karaoke di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, sudah berakhir. Hal itu ditandai dengan telah dilakukan perdamaian kedua belah pihak. Proses perdamaian berlangsung di kantor Desa Sidodadi, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 09.10 WIB, disaksikan Kades Sidodadi, Parijan, SE.
Bagaimana dengan proses hukumnya? Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K., MH menyampaikan bahwa, jika permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau damai, maka laporan kepolisian bisa dicabut. Pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor. Sebagai buktinya, lapor membawa bukti berupa surat perdamaian yang ada.
BACA JUGA:Pemain Naturalisasi Akan Perkuat Timnas Senior dan Usia Muda
BACA JUGA:Belum Ada Juknis, Target Tanam Janggung Membingungkan Kades
‘’Jika sudah damai, kami menuggu pelapor mencabut laporaanya,’’ ujar IPTU Achmad Nizar Akbar, Rabu (5/2).
Kasat Reskrim juga menyampaikan, meskipun sudah damai, jika laporan polisi tidak dicabut, maka proses hukum akan terus berjalan. Dan surat perdamaian bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memberikan vonis.
‘’Kalau laporan tidak dicabut, proses hukum akan terus berjalan,’’ tambah IPTU Achmad Nizar Akbar.
Secara umum, laporan polisi bisa dicabut, tetapi ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:
Jenis Perkara
Perkara Delik Aduan: Bisa dicabut oleh pelapor karena kasus ini hanya diproses jika ada aduan, seperti pencemaran nama baik, perzinahan, atau penghinaan. Pencabutan dilakukan dengan mengajukan surat pencabutan laporan ke polisi.
BACA JUGA:Pemdes Rawa Mulya Bakal Realisasikan Tujuh Bangunan DD Tahun 2025
Perkara Delik Biasa: Tidak bisa dicabut oleh pelapor karena kasus ini tetap diproses meskipun korban mencabut laporan, seperti pembunuhan, pencurian, atau narkotika.
Proses Pencabutan Laporan, mengajukan surat permohonan pencabutan laporan ke pihak kepolisian.
Jika sudah masuk tahap penyidikan atau penuntutan, polisi/jaksa yang akan mempertimbangkan apakah pencabutan bisa menghentikan proses hukum.
BACA JUGA:Musrenbangcam Pondok Suguh Sukses
Dampak pencabutan, pada delik aduan, pencabutan laporan bisa membuat kasus dihentikan.
Pada delik biasa, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum, karena itu menjadi kewenangan penyidik dan jaksa.