Belum Ada Juknis, Target Tanam Janggung Membingungkan Kades
Belum Ada Juknis, Target Tanam Janggung Membingungkan Kades--screnshoot dari web
KORANRM.ID – Dalam rangka menyukseskan progam nasional tanam jagung sejuta hektare, setiap desa yang ada di Kabupaten Mukomuko ditargetkan menanam jagung, minimal 1 Hektare (Ha). Pembiayaan menggunakan skema Dana Desa (DD), dimana pemerintah memiliki program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari DD.
Kades Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto, Fawzi Amir Asy-sya’bi, SE mengatakan, terkait target tanam jagung 1 Ha, Kades mengatakan masih ngambang. Dengan kata lain, belum ada petunjuk teknis secara rinci. Mulai dari besaran dana, apa saja yang bisa dibiayai menggunakan DD, serta bagaimana sistem pengelolaan pasca panen atau bagi hasil.
BACA JUGA:Pemdes Rawa Mulya Bakal Realisasikan Tujuh Bangunan DD Tahun 2025
‘’Menggunakan uang negara (DD, red) pertanggungjawabannya harus jelas. Terkait target tanam jagung menggunakan skema program ketahanan pangan, belum ada juknisnya,’’ ujar Fawzi, Rabu (5/2).
Terpisah, Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura (TPH) Dinas Pertanian, Kabupaten Mukomuko, Novi Hidayanti, SP menyampaikan, penggunaan DD untuk tanam jagung, sama halnya dengan penggunaan DD untuk program ketahanan pangan yang sudah berjalan selama ini. Jika selama ini program ketahanan pangan berupa sapi, kambing, ikan dan sebaginya, maka kali ini digunakan untuk tanam jagung.
‘’Secara umum aturan penggunaan DD program ketahanan pangan masih sama dengan tahun sebelumnya. Kalau sebelumnya untuk beli sapi, kambing atau yang lain, tahun ini untuk tanam jagung,’’ kata Novi.
Masih Novi, DD katahanan pangan bisa digunakan untuk pembersihan lahan pembelian bibit, pupuk, pestisida serta kebutuhan sarana produksi lainnya. Bisa juga digunakan untuk kegiatan seremonial tanam bersama atau panen bersama.
‘’Untuk persentase pembagian hasil, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan petani penerima program. Kami dari pemerintah dan juga kepolisian cukup mengetahui luas tanam dan hasil yang didapat,’’ papar Novi.
BACA JUGA:Wajah Baru Bangunan Laboraturium Komputer SMPN 07 Mukomuko Pasca Direbah
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan penggunaan DD untuk Program Ketahanan Pangan (Ketapang) diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Poin C. Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
1. Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM Desa atau perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan pangan.
2. Desa menetapkan APB Desa atau perubahan setelah penetapan pada angka 1.
3. Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan:
a. dalam hal pelaksananya adalah BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening kas BUM Desa atau BUM Desa bersama;
BACA JUGA:Musrenbangcam Ponsu Tanpa Anggota Dewan
b. dalam hal pelaksananya adalah lembaga ekonomi lainnya di Desa seperti koperasi, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa dimaksud sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang sudah disusun; dan
c. dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening.
‘’Program ketahanan pangan tahun 2025 bisa dilaksanakan oleh BUM desa. Dalam hal BUM desa belum memenuhi syarat, maka dibentuk TPK khusus yang melaksanakan program ketahanan pangan,’’ demikian Abdul Hadi.