Proyek Desa Banyak Temuan, Pendamping Desa Serang Balik Inspektorat
Proyek Desa Banyak Temuan, Pendamping Desa Serang Balik Inspektorat--
KORANRM.ID - Terkait banyaknya temuan terhadap proyek desa, pihak pendamping desa atau Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Koordinator Wilayah (Korwil) serang balik Inspektorat.
Dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi 1 DPRD Mukomuko dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para pendamping desa ini menilai ada kejanggalan dalam proses audit yang dilakukan tim ahli dan auditor Inspektorat Mukomuko kali ini.
Rapat dengar pendapat antara tim pendamping dengan Komisi I DPRD Mukomuko ini tindaklanjut dari hearing dengan APDESI atau kades sebelumnya. Dimana para kades keberatan dengan banyaknya temuan oleh tim audit inspektorat Mukomuko sehingga menyebabkan mereka harus melakukan pengembalian kerugian.
Seorang pendamping desa atau Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Air Manjuto, Lubuk Pinang, dan Kota Mukomuko, Jasman, ST dengan tegas menyatakan kecurigaannya dengan pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 oleh tim auditor inspektorat.
BACA JUGA:Koramil 428-04/Pondok Suguh Segera Fasilitasi Masyarakat Tanam Padi Gogo
BACA JUGA:Mundam Marap Meriahkan HUT Desa Cukup Sederhana
Dimana menurutnya ada sejumlah kejanggalan proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim ahli dan auditor Inspektorat kali ini dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
"Ada apa dengan Inspektorat, apakah desa ini mau dijadikan objektivitas. Mundur kita 10 tahun kemarin," ujar Jasman.
Lanjutnya, ketika instrumen pemeriksaan oleh tim ahli auditor dengan instrumen pelaksanaan pelaksanaan pembangunan berbeda, maka, hal itu bisa diduga menjadi penyebab banyaknya temuan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 lalu.
Yang penting diketahui, kata Jasman, pengelolaan dana desa itu dilakukan swakelola. Rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar boleh dibuat dengan sederhana. Dan yang membuat kader teknis desa (KTD) yang bukan tenaga profesional bidang teknis.
"Contoh saja misalkan gambar. Gambar kegiatan fisik untuk desa, boleh tulis tangan atau manual. Karena pemerintah menyadari sumber daya manusia di tingkat desa itu terbatas," papar Jasman.
Yang lebih aneh lagi, lanjut Jasman, ada sanggahan yang disampikan oleh pemerintah desa tapi sanggahannya tidak diterima.
BACA JUGA:Semua Kecamatan Siap-siap Musrenbangcam Tahun 2026
BACA JUGA:Pemda dan DPRD Setuju Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK Penuh Waktu