Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS Sesuai Aturan Terbaru, Sesuai Jabatan
Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS Sesuai Aturan Terbaru, Sesuai Jabatan--
KORANRM.ID - Sebelumnya, banyak ASN yang mengetahui bahwa batas usia pensiun pegawai negeri di Indonesia adalah hingga 65 tahun, namun kini peraturan tersebut telah berubah.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, juga dijelaskan terkait dengan usia pensiun untuk PNS dan PPPK.
Menariknya dalam peraturan terbaru ini, batas pensiun PPPK maupun PNS sudah berbeda dan bisa tidak sama. Setiap jabatan atau pangkat memiliki batasan usia pensiun yang berbeda-beda.
Maka, penting bagi ASN untuk memahami ketentuan ini, mengingat pemerintah sedang melakukan penataan ASN dengan banyak perubahan aturan.
Untuk PNS dan PPPK dengan jabatan Non Manajerial, mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.
BACA JUGA:Disperindagkop Mukomuko Monitor Harga Penjualan Minyakita
BACA JUGA:Proyek Desa Banyak Temuan, Kades Minta Komisi I Lobi Inspektorat
Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi ASN yang ada di jabatan fungsional dapat dikatakan batas usia pensiun nya hingga 65 tahun.
PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial, Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun
Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.
Tapi untuk ASN, para pensiunan juga masih akan mendapatkan tunjangan dan gaji bulanan dari negara. Ini akan membantu mereka hidup layak meski tidak bekerja.
BACA JUGA:SMKN 01 Mukomuko Ajarkan 5 Jurusan, Ini Jurusan Unggulannya
BACA JUGA:SMPN 45 Mukomuko Butuh Pagar Sekolah