Wanita Bercadar Digrebeg Bersama PIL

Wanita Bercadar Digrebeg Bersama PIL--screnshoot dari web

KORANRM.ID.Seorang wanita bercadar berinisal V digrebeg saat berduaan dengan Pria Idaman Lain (PIL). V yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor camat tersebut, digrebeg di rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko, Sabtu (18/1) malam sekitar pukul 20.45 WIB. Sedangkan PIL yang berinisial N merupakan ASN yang menduduki pejabat penting di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.

Menariknya, penggerebekan terhadap PNS KPU ini, langsung dilakukan oleh istrinya bersama dua orang anaknya yang datang langsung dari Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bersama Megawati, Red Sparks Siap Pecahkan Rekor Kemenangan Terpanjang

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Intelektual, Pemdes Kota Praja Sediakan Perpustakaan Taman Baca

Berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, V merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Air Manjuto. Bagi V, ini bukan yang pertamakali diketahui memiliki pria idalman lain. Beberapa waktu yang lalu, V juga mengalami hal yang hampir sama. 

‘’Dulu dia (V, red) tidak bercadar. Pernah digrebeg juga, kemudian memperbaiki penampilan (Menggunakan cadar, red),’’ ujar narasumber yang minta namanya tidak ditulis.

Ditambahkannya, hingga Minggu sore, sang suami dari V masih menutup pintu maaf bagi yang sangtri. Pasalnya sang suami pertinya sudah kehilangan kepercayaan terhadap yang istri. 

‘’Sumainya belum mau damai, mau dilanjutkan proses hukum,’’ tambahnya.

Kronologis data terhimpun, sejak beberapa waktu lalu sang istri dari N sudah punya firasat tentang suaminya. Karena sudah jarang pulang dan dihubungi sering tidak diangkat.

Akhirnya Sabtu 18 Januari 2025, sekitar Pukul 13.01 WIB, bersama dua anaknya datang ke Mukomuko tanpa memberi tahu sang suami yang sudah lama dicurigai main serong.

Tiba di Mukomuko, mereka langsung mendatangi rumah kontrakan sang suami di Perumnas belakang kantor DPRD Mukomuko, sekitar Pukul 20.45 WIB.

Tiba di kontrakan tersebut, anaknya langsung mengetuk pintu, namun tidak dibuka. Akhirnya sang istri yang sudah punya firasat tidak baik langsung mendorong pintu.

Bagai tersambar petir di siang bolong, istri dan anak N kaget bukan kepalang, mendapati ada wanita asing sedang bersama N. Sempat terjadi saling dorong dan keributan. Hingga spontan warga sekitar mendatangi lokasi setelah mendengar keributan. 

BACA JUGA:Kecamatan Lubuk Pinang Bakal Gelar Musrenbangcam Bulan Depan

Informasi beredar lainnya, saat digrebek dua ASN ini diduga tidak berpakaian lengkap. Hingga memperkurat dugaan mereka berbuat tidak senonoh.

Dari kejadian ini, pasangan ini digiring ke kediaman pemuka adat Kabupaten Mukomuko untuk diproses sidang adat. 

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko H Bismarifni B.I, SH mengungkapkan, dari kejadian ini pemuka adat Kabupaten Mukomuko, telah memberi sanksi terhadap pasangan ini. 

Karena pasangan ini, masing-masingnya masih terikat status suami istri, maka pihak adat tidak bisa memberlakukan sanksi cobak (dipaksanikahkan). Atas perbuatan ini, pasangan ini hanya diberlakukan sanksi membayar denda adat. 

‘’Sanksi adat terhadap pasangan ini telah kami terapkan, menyangkut dengan kaiatan proses hukum lainnya, di luar kewenangan BMA. Akan tetapi kami tetap mendukung sepenuhnya terhadap pemberian sanksi hukum terhadap persoalan ini,’’ demikian Bismarifni.

BACA JUGA:Pasangan Digerebek Pejabat KPU dan PNS Pemkab Mukomuko Terancam Hukuman Berat

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH, pasangan ini dapat disanksi dengan aturan disiplin PNS, karena keduanya berstatus PNS. 

‘’Pasangan digerebek ini keduanya berstatus PNS, dan dapat disanksi hukuman disiplin berat sesuai aturan disiplin PNS,’’ ungkap Niko Hafri, diwawancarai pada Minggu, 19 Januari 2025.

Niko mengungkapkan, pria berinisial N, merupakan pejabat Kasubag Umum pada Sekretariat KPU Mukomuko, status kepegawaiannya bukan PNS Pemkab Mukomuko, melainkan pegawai instansi vertikal.

Dikatakan Niko, berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan N, proses pengusutan dan pembinaan terhadap bersangkutan merupakan kewenangan atasan di instansinya. 

Sementara, untuk V, diduga wanita pasangan selingkuh N, berstatus sebagai PNS Pemkab Mukomuko. Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS menjadi kewenangan daerah. 

‘’Benar, untuk V merupakan PNS Pemkab Mukomuko, menjabat Kasubag Umum di Kantor Camat Air Manjuto, dan proses pengusutan dugaan pelanggaran disiplinnya kewenangan daerah, dan berlaku sistem berjenjang,’’ ujarnya. 

Pembinaan berjenjang terhadap V oleh atasannya langsung, dalam hal ini Camat Kecamatan Air Manjuto. Dalam proses pembinaan ini, kata Niko Hafri, BKPSDM tetap melakukan pemantauan. 

‘’Pembinaan terhadap PNS kecamatan ini oleh atasan langsung, akan tetapi tetap kami pantau prosesnya,’’ ulasnya. 

Dugaan perselingkuhan terhadap pasangan PNS ini dapat diberlakukan sanksi pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. 

Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini, kata Niko Hafri, hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sanksi sebagai berikut, yakni  penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

‘’Sanksi hukuman berat bagi PNS ini, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,’’ tegasnya. 

Tag
Share