Kades Harapkan Adanya Perda DBH Perusahaan

Kades Harapkan Adanya Perda DBH Perusahaan--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Di tingkat nasional, ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023, tentang Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit. Di tingkat kabupaten, para Kades, khususnya di Kecamatan Penarik, juga mengharapkan ada aturan serupa.

Kades berharap ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bagi hasil antara perusahaan dengan desa terdampak serta desa penyanggah.

Kades merasa, perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko, belum memberikan kontribusi optimal terhadap desa-desa terdampak dan sekitarnya. Hal ini terungkap dalam diskusi arisan forum Kades se-Kecamatan Penarik, di kediaman Kades Suka Maju, Sutarto, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kades Bumi Mulya, Karsiman, bertanya kepada Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM, apakah di Mukomuko sudah ada Perda DPH perusahaan. Jika sudah, Karsiman berharap sesegera mungkin dijalankan.

Jika belum ada Perda DBH perusahaan, hendaknya pemerintah bisa menerbitkan Perda dimaksud. Dikatakan Karsiman, di Bumi Mulya terdapat perusahaan yang bergerak dalam pengolahan kelapa sawit. Sejauh ini kontribusi untuk kemajuan desa, masih minim.

Bantuan rutin dari perusahaan beras untuk warga dengan kategori tertentu. Sedangkan kontribusi untuk kemajuan desa, masih berlu ditingkatkan. 

‘’Pak camat, apakah Mukomuko sudah memiliki Perda DBH perusahaan?,’’ Karsiman kepada camat.

Disampaikan Karsiman, selama ini desa terkesan menjadi pengemis terhadap perusahaan. Ia mencontohkan ketika desa butuh dana, harus meminta melalui proposal kepada perusahaan. Hal ini berlangsung berulang-ulang sepanjang tahun.

Padahal perusahaan berada di wilayah desa mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit. Jika ada Perda DBH perusahaan, maka secara berkala membagi hasil usahanya ke desa-desa terdampak, serta desa penyanggah dan sekitarnya. Pemerintah desa bisa menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan desa.

‘’Kalau ada DBH perusahaan, desa tidak perlu lagi membuat proposal untuk perusahaan,’’ tambah Karsiman.

Menanggapi hal tersebut, Camat Penarik, Khairul Saleh, mengaku belum tahu pasti adanya Perda DBH perusahaan ini. Oleh karena itu, camat belum bisa memberikan jawaban pasti atas pertanyaan dari Kades Bumi Mulya tersebut. Untuk mencari jawaban tersebut, camat berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak kabupaten. Setidaknya dengan bagian hukum.

‘’Kalau ada Perda baru, biasanya disosialisasikan. Seingat saya, belum ada sosialiasi Perda DBH perusahaan. Untuk pastinya, nanti saya cari jawabannya di kabupaten,’’ jawab Khairul.*

Tag
Share