Polisi ‘Bombardir’ Sarang Narkoba di Wilayah Ipuh, Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar dalam Sepekan

Jumat 17 Jan 2025 - 15:40 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Dari pelaku berinisial TM dan VY berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik klip merah dan 2 paket kecil plastik klip merah,’’ kata SMO Aritonang.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari pemeriksaan sementara, pada Kamis, 16 januari 2025 pelaku TM mengakui masih terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu yang oleh pelaku telah diletakkan di tempat tertentu dan di foto oleh pelaku dengan menggunakan HP miliknya. 

Selanjutnya pelaku TM di bawa ke TKP tempat PET meletakkan paket sabu dan didapatkan barang bukti di duga sabu sabu sebanyak 20 paket siap edar, yang tiap paket berada didalam plastik bening dimasukkan dalam potongan pipet bening bergaris hijau untuk di sita sebagai barang bukti.

‘’Dari proses pemeriksaan, selanjutnya kami juga berhasil mengungkap sejumlah barang bukti baru, berupa 20 paket sabu-sabu milik TM,’’ ujarnya. 

Kedua pelaku ini dijerap pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) 

Undang Undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.*

Kategori :