Sistem Kerja dan Gaji Tenaga ASN PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Segini

Kamis 16 Jan 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

d. Menjaga netralitas.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari alokasi belanja pegawai yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

 

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.*

Kategori :