Kasus Kades PAW Brangan Mulya Mencoreng Kinerja Pemda

Kamis 05 Dec 2024 - 18:30 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com-Ombudsman RI perwakilan Bengkulu melakukan kunjungan ke Kabupaten Mukomuko, pada akhir November lalu. Kehadirannya disambut oleh Asisten I dan III, staf ahli dan juga Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Salah satu topik pembahasan adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Pada intinya, masalah Kades PAW ini menjadi catatan tersendiri bagi Ombudsman dan mencoreng kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko.

BACA JUGA:Selisih Suara Coirul Huda-Rahmadi Dengan Sapuan - Wasri 7.471 Suara//Rincian Perolehan Suara Paslon Bupati Muk

Sekretaris DPMD Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos mengatakan, salah satu hal yang ditanyakan oleh Ombudsman adalah tindaklanjut surat Ombudsman Nomor : T/344/LM.41-11/0017.2024/VIII/2024, Hal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Inti surat tersebut, bahwa kepada Bupati Mukomuko agar mengkaji dan meninjau ulang serta mempertimbangkan untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 100-453 Tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu Desa Branggan Mulya. 

Dikatakan Abdul Hadi, surat tersebut disampaikan Ombudsman kepada bupati dan tembusaanya kepada pelapor dan Ombudsman RI, tidak ada tembusan ke DPMD selaku dinas teknis. Intinya secara resmi DPMD tidak tahu atas surat tersebut. Oleh karena itu, ketika dimintai keterangan atas tindaklanjut surat Ombudsman tersebut, DPMD tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan. Dan singkat cerita Ombudsman mengirim kembali surat yang sama.

‘’Ombudsman mengirim kembali surat yang sama, yang dikirim pada akhir Agustus lalu,'' ungkap Abdul Hadi.

Hal senada disampaikan oleh Asisten III Setdakab Mukomuko, Drs. H. Bustari Maler, M.Hum. Ia mengatakan, dalam kunjungannya Ombudsman menyampaikan hasil penilaian kinerja Pemda Mukomuko. Secara umum kinerja pemerintah dibawah kepemimpinan Sapuan-Wasri, cukup bagus. Akan tetapi Mukomuko belum bisa menerima piagam.

BACA JUGA:Kurun 11 Bulan, Satresnarkoba Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Batal Damai, Farhat Abbas Bikin Pratiwi Noviyanthi Walk Out dalam Kasus Donasi Agus

BACA JUGA:Azmi Minta Sanksi Disiplin untuk Jaksa Kasus Guru Supriyani, Ada Indikasi Permainan?

‘’Kinerja pemerintah sudah bagus, tapi penghargaan belum bisa diberikan,   ujar Bustari, Selasa 3 Desember 2024.

Dikatakan Bustari, ada dua hal yang membuat Mukomuko belum bisa menerima penghargaan dari Ombudsman. Pertama laporan tertulis terkait penyelesaian kasus konflik PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan masyarakat sekitar. Kedua masalah pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. 

‘’Masalah PT. DDP dengan warga sudah dilakukan langkah penyelesaian tinggal membuat laporan tertulis. Sedangkan untuk masalah SK Kades PAW Brangan Mulya, memang belum ada langkah penyelesaian,’’ demikian Bustari.(dul)

 

Kategori :