KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh, saat ini sudah secara resmi menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Dimana jumlah KPM BLT-DD di Desa Air Bikuk tahun 2024 ini tidak ada perubahan. Jumlahnya masih sama dengan tahun 2023 lalu. Yaitu sebanyak 24 KPM. Jumlah tersebut sudah disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) beberapa waktu lalu. Meskipun tidak ada penambahan dan pengurangan. Namun, sesuai dengan kesepakatan dalam Musdesus. Ada beberapa warga yang harus diganti oleh beberapa faktor. Diantaranya sudah meninggal dunia dan tidak lagi memenuhi kriteria yang ada.
BACA JUGA:Siang Ini Kades PAW Brangan Mulya Dilantik
Kepala Desa (Kades) Air Bikuk, Aleston saat dihubungi media ini mengatakan, penetapan jumlah KPM BLT-DD tahun ini disepakati secara bersama. Dimana dalam Musdesus itu tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didudukkan bersama untuk menjaring atau seleksi warga yang layak da tidak kayak mendapatkan BLT-DD. Dalam penjaringan itu, pihaknya tetap mengacu dengan peraturan dan regulasi yang ada. "Tidak ada penambahan dan tidak ada juga pengurangan penerima BLT-DD tahun ini. Hanya saja ada beberapa KPM tahun 2023 lalu yang diganti. Pergantian KPM itu disebabkan beberapa faktor. Namun, kita tetap berpegang dengan regulasi dan kriteria yang ada," katanya.
BACA JUGA:Gagal Lewat Jalur Jual-beli, Camat Cari Jalan Lain
Lanjutnya, penetapan KPM BLT-DD ini tidak diputuskan oleh Pemdes dan BPD saja. Tetapi beberapa tokoh masyarakat dan BPD juga dihadirkan duduk bersama bermusyawarah. Dimana kesepakatan yang dilahirkan dalam Musdesus itu. Jumlah KPM BLT-DD Desa Air Bikuk tahun 2024 ini tidak bertambah dan tidak juga berkurang. Hanya ada pergantian saja. "Sesuai dengan hasil kesepakatan dalam musyawarah beberapa waktu yang lalu. Jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2024 ini tidak bertambah tetap 24 KPM. Yang jelas semua warga yang kita tetapkan sebagai KPM BLT-DD ini memenuhi kriteria dan ketentuan yang ada. Dan warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini benar-benar warga yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah," bebernya.
Untuk diketahui, kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Kalau masalah kriteria warga yang menerima BLT-DD ini kita pastikan sudah sesuai dengan regulasi. Hasil Musdesus jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2024 ini tetap. Kita pastikan semua KPM BLT-DD tersebut memenuhi kriteria," tutupnya.*