Jokowi Terima Uang Pensiun Seumur Hidup, Begini Rincian Besarannya!

Senin 11 Nov 2024 - 08:20 WIB
Reporter : Fahran
Editor : Ahmad Kartubi

radarmukomukobacakoran.com-Dengan masa kepemimpinannya yang hampir mencapai akhir, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera menikmati hak-hak pensiun sebagai mantan Presiden Indonesia. Sebagaimana diatur dalam undang-undang, presiden yang telah menyelesaikan masa jabatan penuh berhak menerima tunjangan pensiun seumur hidup. Hal ini tentu menarik perhatian publik yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai besaran pensiun yang akan diterima oleh Jokowi dan rincian terkait fasilitas yang mengiringinya.

BACA JUGA:Trump Kembali Berkuasa Amerika di Bawah Bayang-Bayang

BACA JUGA:Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF Futsal 2024

BACA JUGA:Akses JUT Masih Jadi Prioritas Lalang Luas Tahun 2025

Setelah meninggalkan jabatannya, seorang mantan Presiden Indonesia berhak atas sejumlah fasilitas dan tunjangan, termasuk uang pensiun seumur hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden berhak atas beberapa jenis hak pensiun. Di antaranya adalah tunjangan pensiun pokok, tunjangan kesehatan, fasilitas keamanan, serta fasilitas operasional dan pelayanan administratif. Selain itu, mantan presiden juga akan mendapatkan layanan kesehatan seumur hidup yang mencakup dirinya dan keluarganya.

Tujuan pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan presiden adalah untuk menghormati jasa-jasa yang telah diberikan selama masa kepemimpinannya. Sebagai pimpinan tertinggi negara, presiden bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan besar yang berdampak langsung pada rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara memberikan hak ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan. Selain itu, tunjangan ini juga dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan mantan presiden agar tidak menghadapi kesulitan finansial setelah meninggalkan jabatannya.

BACA JUGA:Proyek DD Pondok Baru Tuntas 100 Persen

BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat, Bangunan Fisik BMJ Sesuai Perencanaan

Mengenai besaran tunjangan pensiun presiden, meskipun secara eksplisit tidak disebutkan jumlah pasti dalam undang-undang, beberapa sumber menyebutkan bahwa mantan presiden di Indonesia berhak atas tunjangan pensiun yang besarannya sekitar 6 kali lipat dari gaji pokok seorang pejabat negara pada level tertentu. Berdasarkan informasi ini, perkiraan tunjangan pensiun untuk Jokowi bisa mencapai sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung pada kebijakan terbaru dan keputusan dari Kementerian Keuangan. Selain itu, ada tunjangan-tunjangan lainnya yang juga akan diberikan, seperti tunjangan kesehatan dan keamanan yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.

Ketentuan mengenai hak pensiun bagi mantan presiden Indonesia ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hak ini diberikan kepada semua presiden yang telah menyelesaikan masa jabatan mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap mantan presiden yang telah memenuhi syarat ini akan menerima tunjangan pensiun serta fasilitas lainnya tanpa memandang lokasi atau tempat tinggal mereka di Indonesia.

Secara teknis, tunjangan pensiun ini akan mulai diterima setelah Presiden Jokowi menyelesaikan masa jabatannya di tahun 2024. Proses pemberian tunjangan pensiun biasanya dimulai beberapa bulan setelah masa jabatan selesai, setelah semua administrasi dan persyaratan selesai diproses oleh instansi terkait. Setelah proses ini selesai, Jokowi akan mendapatkan tunjangan pensiunnya secara rutin setiap bulan seumur hidup.

Proses pemberian tunjangan pensiun bagi mantan presiden dilakukan melalui prosedur administratif yang melibatkan beberapa instansi pemerintah. Setelah masa jabatan berakhir, Sekretariat Negara akan mengurus hak-hak keuangan yang akan diterima oleh mantan presiden sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kementerian Keuangan akan mengatur dana yang dialokasikan untuk tunjangan pensiun, sementara instansi lain, seperti Kementerian Kesehatan, akan menyediakan fasilitas kesehatan. Semua tunjangan ini diberikan secara otomatis dan dikelola oleh sistem yang sudah ditetapkan, sehingga mantan presiden tidak perlu mengurusnya secara langsung.

Pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan presiden, seperti yang akan diterima Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatannya, adalah bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan selama masa kepemimpinan. Besaran tunjangan ini mencakup beberapa fasilitas seperti tunjangan pokok, kesehatan, keamanan, dan fasilitas lainnya. Dengan adanya tunjangan ini, mantan presiden dijamin kesejahteraannya sehingga tidak perlu khawatir mengenai kebutuhan finansial di masa pensiun. Pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat menjadi bentuk motivasi bagi para pemimpin negara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat selama masa jabatan mereka.

Referensi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Berapa Besaran Tunjangan Pensiun yang Akan Diterima Jokowi?" (2024). Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik.

Setiawan, R. (2023). Hak-Hak Keuangan Mantan Presiden di Indonesia. Jakarta: Penerbit Pemerintah.

 

Kategori :