radarmukomukobacakoran.com - Praktisi hukum asal Mukomuko, Muslim Caniago, SH., MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut tuntas penerima aliran dana korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016 - 2021.
Muslim Caniago mengatakan ini berkaitan dengan fakta persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan uang rakyat yang dijarah dari RSUD Mukomuko juga mengalir ke pihak lain. ‘’Ini menarik, fakta persidangan yang terungkap. Ada pengakuan yang jujur yang dilakukan oleh terdakwa. Mereka menikmati uang hasil penjarahan (korupsi) itu. Kemudian juga dibagi dengan pihak-pihak mana pun. Tinggal lagi jaksa atau JPU, menurut saya harus berani melakukan penelusuran atau melakukan penyelidikan dan penyidikan,’’ kata Muslim Caniago di Mukomuko. Ditegaskan Muslim, terhadap siapa-siapa saja yang menerima dana hasil penjarahan terhadap uang negara yang dikorupsi tersebut harus ditindak dan dimintai pertanggungjawabannya di mata hukum. ‘’Jadi, menurut saya siapa pun yang harus terlibat, menikmati hasil dari uang korupsi itu harus diungkap tuntas. Jangan lagi kita memberikan toleransi, dan harus ada penegakan hukum yang tegas,’’ ujar Muslim. BACA JUGA:Monev di Tanjung Mulya Tim Cek Secara Mendatail Seluruh Item Praktik korupsi yang terjadi pada RSUD Mukomuko mengakibatkan rumah sakit dalam kondisi bangkrut. Hutang obat dimana-mana. Kata Muslim, yang lebih parah lagi dampak dari korupsi ini merusak tatanan pemerintahan secara luar biasa. ‘’Saya selalu mengatakan kalau tidak ada korupsi tidak mungkin rumah sakit itu bangkrut,’’ tegas Muslim. Sebuah keprihatinan, rumah sakit itu pilihan terakhir orang untuk hidup. Dikatakan Muslim, pelayanannya harus prima, harus pantas, standar kebersihannya harus tinggi. ‘’Inikan tidak, kita datang ke rumah sakit harapannya untuk sembuh itu semakin payah. Semuanya tidak tersedia. Jadi, dengan adanya pengakuan baru ini menurut saya, adanya tendensi politik itu terbantahkan,’’ paparnya. Kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko dengan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar, saat ini terus bergulir di meja persidangan, dan melibatkan 7 orang terdakwa yang harus dimintai pertanggungjawabannya di mata hukum. Untuk ketujuh orang terdakwa yakni, dr. Tugur Anjastiko selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, Andi Fitriadi (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), Afridinata (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021). Lalu, Harnovi (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), Khalik Noprianto (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021). Kemudian, Joni Mesra (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021) dan Herman Faizal (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018). BACA JUGA:Laboratorium Milik Pemda Sudah Aktif Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa 15 Oktober 2024, dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap 7 orang terdakwa dan kesaksian dari para terdakwa yang hadir. Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengakui dirinya menikmati mark up anggaran serta uang hasil SPJ fiktif. Selain itu, terdakwa juga mengakui bukan dirinya dan 6 terdakwa lainnya menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Selain itu, dalam persidangan kesaksian terdakwa ini, para terdakwa juga mengakui bahwa uang hasil korupsi itu juga dibagikan kepada pihak lain.
Kategori :