KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbia Mukomuko diminta untuk maksimalkan serapan anggaran. Baik Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Semua desa harus bisa meminimalisir dana silpa. Salah satu celah untuk memaksimalkan serapan anggaran, semua desa diberi kesempatan untuk melakukan APBDes Perubahan. Semua kegiatan yang belum terealisasi bisa ditetapkan dalam berkas APBDes Perubahan untuk direalisasikan menjelang akhir tahun 2024 ini. Namun, dalam maksimalkan serapan anggaran ini, desa juga dituntut untuk melengkapi semua SPJ dan bukti autentik anggaran yang sudah digunakan.
BACA JUGA:Pembangunan Irigasi Rp 900 Juta di Wilayah Talang Buai Mulai Star
Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd mengatakan, dalam memaksimalkan serapan anggaran ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap desa. Mulai dari penggunaan anggaran. Sebab, penggunaan DD ini tidak semuanya menjadi kewenangan desa. Ada program prioritas pemerintah pusat yang harus direalisasikan oleh setiap desa penerima DD. Seperti program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program ketahanan pangan, kemudian kegiatan pencegahan stunting dan mengalokasikan DD khusus untuk tanggap darurat bencana. "Penggunaan DD harus sesuai dengan regulasi yang ada. Program prioritas pemerintah pusat itu harus direalisasikan. Pun tidak direalisasikan anggaran itu tidak bisa dialihkan kecuali Silpa," kata Satang.
BACA JUGA:Cara Merebus Daging Agar Empuk Tanpa Panci Presto
Kemudian lanjut Satang, ada program yang memang menjadi kewenangan desa. Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan desa ini, ketetapannya harus berlandaskan kesepakatan bersama dalam musyawarah. Pembangunan yang direalisasikan harus benar-benar yang dibutuhkan masyarakat desa. Dan acuan penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sudah ditetapkan. "Jika melenceng dari RPJMDes, maka Des harus merubah RPJMDes terlebih dahulu. Rentetan dan regulasi penggunaan anggaran ini sudah jelas. Kita berharap desa mengikuti semua regulasi yang sudah ditetapkan," bebernya.
Ditambahkan Santang, sekarang sudah memasuki pertengahan tahun. Desa sudah memasuki penyusunan APBDes Perubahan, kemudian mulai dari saat ini desa juga harus mulai menyusun perencanaan untuk tahun 2025. APBDes tahun 2025 harus selesai sebelum akhir Desember. Sehingga awal tahun desa sudah bisa menyiapkan berkas syarat pengajuan pencairan tahap I. "Kita dari pendamping akan terus berupaya memberikan pendampingan. Terutama mensosialisasikan masalah regulasi penggunaan anggaran. Kita minta desa memaksimalkan serapan anggaran. Dengan catatan tidak keluar dari regulasi yang sudah ditetapkan," tambahnya.*