KORAN DIGITAL RM – Sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK), juga Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Sasarannya adalah APK dan APS yang masih terpasang di sejumlah fasilitas milik pemerintah, jalur hijau dan fasilitas publik lainnya. Dilangsir dari Antara news, Bawaslu Mukomuko, bersama Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) melakukan penertiban terhadap 1.775 APK yang melanggar aturan pemasangan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah, jalur hijau dan fasilitas publik lainnya. ‘’Kami juga menertibkan APS serasa APK, semuanya ditertibkan. Sebanyak ribuan APK dan APS yang ditertibkan tersebut tersebar di 15 kecamatan,’’ kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Teguh di Mukomuko, Sabtu. BACA JUGA:Desa Wajib Tahu Kriteria Penerima DD Tambahan Ia mengatakan, terhadap sejumlah APK dan APS yang masih terpasang di sejumlah fasilitas milik pemerintah, jalur hijau dan fasilitas publik lainnya tetapi ditutup, artinya mereka sudah menertibkan secara mandiri. ‘’Harapan kami se-Indonesia itu peserta pemilu secara mandiri menertibkan APK dan APS,’’ ujarnya. Untuk pengawasan lebih lanjut, katanya, akan dilakukan oleh Panwascam dan Panwaslu kelurahan/desa (BKD), mereka ini senantiasa mobile. Kalau jenis APK dan APS di daerah ini, katanya, semuanya baliho dan spanduk yang ada ajakan, semuanya itu ditertibkan. Ia menyebutkan, lembaganya menertibkan APK dan APS seluruh peserta pemilu baik DPD, baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI, bahkan ada beberapa yang sudah menjurus sekali seperti APK dan APS calon presiden dan wakil presiden. BACA JUGA:Karya Bhakti TNI Bangun Ini Ia mengatakan, instansinya memerintahkan sebanyak 30 orang personel Satpol PP untuk membersihkan APK milik peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto sebelumnya menyebutkan instansinya menugaskan sebanyak puluhan personel untuk menertibkan APK caleg tingkat kabupaten, serta caleg tingkat provinsi dan pusat yang tersebar di tiga daerah pilihan (Dapil) Mukomuko. Ia mengatakan, pembersihan APK caleg melanggar selain dilakukan oleh personel Satpol-PP dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang tersebar di semua kecamatan daerah ini. Untuk melakukan pembersihan APK di wilayah ini, katanya, instansinya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis, dan pembersihan ini tidak sampai merusak APK milik peserta Pemilu 2024. Ia mengatakan, ada surat dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait lokasi yang boleh dijadikan tempat pemasangan APK dan diharapkan semua peserta Pemilu 2024 mengikutinya.*
Kategori :