radarmukomukobacakoran.com - Ada 12 remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, pada Sabtu malam 11 Mei 2024.
Mereka kedapatan sedang mabuk-mabukan Minuman Keras (Miras) jenis tuak. Selanjutnya mereka diangkut ke kantor Satpol-PP, untuk dilakukan pembinaan. Berdasarkan keterangan yang didapat, 12 anak-anak ini bukan hanya berasal dari Kecamatan Kota Mukomuko. Ada dari mereka yang berasal dari Kecamatan V Koto dan Lubuk Pinang. Orang tua mereka dan Kades dipanggil agar mengetahui kejadian ini secara langsung. Selanjutnya mereka diizinkan pulang bersama orang tua masing-masing. Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP menjelaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. "Untuk menegakkan Perda nomor 10 tersebut, salah satunya dengan patroli. Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman masyarakat, kami awasi dengan cara patroli," jelas Jodi. Disampaikan Jodi, komplek perkantoran Pemkab yang berada di Jln.Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda, baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan kadang mereka berpasang-pasangan. Juga ada indikasi mereka melakukan hal-hal yang diluar kewajaran. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya kondom bekas pakai di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beberapa waktu lalu. "Anggota melakukan patroli untuk memantau kondisi keamanan dan ketertiban. Saat itulah ditemukan ada rombongan anak-anak sedang nongkrong. Ketika didekati, diketahui mereka sedang minum miras. Selanjutnya diamankan ke kantor," tambah Jodi. Jodi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya. Terutama mereka yang memasuki usia remaja.*
Kategori :