Satpol Umumkan Perda No 9 Tahun 2019, Pemilik Ternak Bisa Dipenjara 3 Bulan

Kamis 25 Apr 2024 - 19:23 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah daerah sejak awal pembentukan kabupaten hingga sekarang. Bahkan melalui pasukan penegak Perda yaitu Satpol PP untuk mencegah ternak sapi, kerbau dan kambing di lepasliarkan, berulangkali dilaksanakan operasi penangkapan.

Apalagi imbauan dan sosialisasi rasanya telah dilakukan dengan maksimal, namun belum juga berhasil mencegah pelepasan ternak dengan bebas. Dampak dari ini, sudah tidak sedikit korban kecelakaan karena menabrak ternak, diantaranya meninggal dunia.

Namun demikian, Satpol PP belum menyerah, sekarang penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 akan lebih tegas, dimana bukan saja ternak yang akan ditangkap, pemiliknya juga terancam disanksi Tipiring dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara.

Dalam pasal 15 dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 ditegaskan apabila melanggar Perda dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta.

BACA JUGA:2 Titik Irigasi Selagan Raya Akan Diguyur Anggaran Rp 2 M

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mukomuko Iskameri, S.Pd., M.Si mengatakan sekarang jelang operasi, kembali diingatkan pada pemilik ternak dengan diumumkan sepanjang jalan untuk tidak lagi melepas liarkan ternaknya.

Sebab ternak yang dilepas liar merugikan orang lain, mulai dari tanaman warga yang dirusak hingga mengakibatkan kecelakaan di jalan.

Ia mengakui tidak sedikit warga yang melintas di jalan lintas Sumatera Bengkulu-Padang menjadi korban ternak ini. Kendaraan warga rusak, penumpangnya alami cidera bahkan meninggal dunia dampak dari ternak berkeliaran.

Sesuai desakan dari masyarakat, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, akan memberlakukan pemberian sanksi bagi pemilik hewan ternak yang melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.

"Melanggar Perda dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 3 bulan atau denda 10 juta. Salah satu pasal di Perda yang akan diterapkan  itu berupa sanski tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Iskameri.

BACA JUGA:Optimalkan Wisata Pantai, Pemdes Air Buluh Bentuk Pokdarwis

Lanjutnya, sejak beberapa hari terakhir pihaknya melakukan sosialisasi dengan cara langsung ke pemilik hewan ternak juga keliling menggunakan peralatan pengeras suara mengimbau agar tidak lagi melepasliarkan hewan ternak. 

Ia juga menyebutkan selain penegakan aturan yang berlaku. Juga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan hewan ternak yang lepasliar di jalan raya dan fasilitas umum lainnya di daerah ini. 

Selama ini kalau ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap, mayoritas pemilik hewan ternak mampu membayar denda pelanggar sesuai Perda.

BACA JUGA:SMA Negeri 1 Mukomuko Gelar Perpisahan Dan Pelepasan Kelas XII

Untuk proses tipiring, semua unsur dan pihak terkait akan dilibatkan. Harapan pemerintah daerah,  pemilik ternak tidak ada lagi melepasliarkan hewan ternaknya. 

"Ternak harus dipelihara dengan baik seperti dikandangkan supaya hewan ternak tidak mencari makan di pekarangan perkantoran, rumah penduduk, jalan raya dan fasilitas umum yang dilarang lainnya," tutupnya.*

Tags : #satpol pp
Kategori :