KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tetapkan kesepakatan peta administrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko tahun 2023 – 2043. Kesepakatan bersama ini berdasarkan hasil keputusan rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko pada Selasa, 14 November 2023. Adapun pelaksanaan rapat pembahasan peta administrasi RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2023 – 2043 ini dipimpin oleh Bupati Mukomuko, diwakili Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si. Hadir sebagai peserta rapat, Staf Ahli Bupati Agus Harvinda, ST., M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT bersama Kabid Pertamanan dan Tata Ruang, Haryanto, ST., MT. Kepala Bappelitbangda Mukomuko, H. Gianto, SH., M.Si dan Kepala DPMD Mukomuko, Jodi, S.Pd. Kemudian, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otda, Nasuhanto, STTP., M.Si., serta camat se Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Ini Penyebab DD Tambahan Lalang Luas Belum Direalisasikan
Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT menyampaikan, peta administrasi rencana tata ruang wilayah yang disepakati bersama dalam forum rapat ini, merupakan peta yang bakal diajukan untuk perlengkapan penyusunan Rancangan Perda RTRW 2023-2043. Di mana Perda RTRW Kabupaten Mukomuko, saat ini masih dalam proses pembahasan. Perlu disampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama hari ini, disepakati bahwa peta batas kecamatan yang bakal diusulkan untuk kelengkapan berkas Rancangan Perda RTRW tetap berpedoman pada peta batas kecamatan sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2012.
‘’Pertimbangan forum rapat, batas RTRW Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah dipakai selama ini, baik itu untuk proses administrasi maupun data usaha pertambangan yang masih berlaku sampai saat ini. Namun tidak menutup kemungkinan ada sedikit perbaikan dan penyempurnaan dari peta tersebut dan itu akan dikaji lebih lanjut,’’ ungkap Sekda Abdiyanto diamini Apriansyah.
Untuk lebih lanjut, peta administrasi antar kecamatan yang telah disepakati ini akan ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan kemudian ditingkatkan menjadi Perda.
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas di Lubuk Pinang Terima Bantuan Dari Kemensos
‘’Ketetapan ini akan ditetapkan ditetapkan melalui Perbup. Kalaulah ada penyempurnaan, berkemungkinan tidaklah banyak,’’ urainya.
Perlu diketahui, pelaksanaan rapat penetapan peta administrasi batas wilayah kecamatan ini merupakan tindak lanjut atas pembahasan lintas sektor rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mukomuko yang diselenggarakan pada tanggal 9 November 2023 lalu, di Hotel The Tribrata Convention Center Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut dengan melihat dinamika diskusi rapat dan informasi faktual lapangan dari peserta rapat maka disepakati bahwa penetapan peta administrasi rencana tata ruang wilayah sebagai bahan RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2023 sampai 2043 mengacu pada peta RTRW berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 sampai 2031.*