KORAN DIGITAL RM - Senin (13/11) pagi berlangsung pelantikan 2 orang perangkat Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya. Bertempat di aula kantor desa setempat. 2 orang yang dilantik masing-masing Kepala Dusun (Kadus) 2, M. Johardi dan Wenny Okta Sari. Johardi dilantik menjadi Kadus 2, menggantikan Trianto. Sedangkan Wenny dilantik menjadi Kaur Umum dan Tata Usaha, menggantikan Ari Aguan Putra. Penggantian Trianto dan Ari, karena keduanya mengundurkan diri.
Johardi dan Wenny dilantik oleh Kades Talang Medan, Nasution. Hadir dalam kesempatan ini, Sekcam Selagan Raya, Suratman. Juga hadir tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Pulai Payung Rampungkan Penggunaan DD Tambahan
Kades Talang Medan, Nasution, melalui Kasi Kesejahteraan, Sutrianto, menjelaskan, pergantian perangkat desa dilakukan karena perangkat desa sebelumnya mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri karena, keduanya memilih bekerja di tempat lain.
"Kadus 2 mundur dari perangkat desa karena memilih kerja di PT. Agro Muko. Sedangkan Kaur Tata Usaha, ingin lebih fokus mengurus usahanya," jelas Sutrianto.
Dikatakan Sutrianto, bahwa perangkat desa tidak boleh memiliki pekerjaan lain, yang sama-sama mengikat. Oleh karena itu, Kades memberikan kesempatan kepada perangkat desa untuk memilih salah satunya. Dan keduanya memiliki untuk mundur dari perangkat desa.
"Sekarang perangkat desa tidak boleh bekerja ganda. Mereka dikasi pilihan. Karena mereka memilih mundur, kami melakukan rekrut perangkat desa baru," kata Sutrianto.
BACA JUGA:Kecamatan Bidik Kelengkapan SPj Desa
Terpisah, Kasi Pemerintahan, Kecamatan Selagan Raya, Sudirman, S.A.P menjelaskan, sebelum pelantikan dilaksanakan, pemerintah desa telah melaksanakan tahapan demi tahapan. Mulai dari membentuk tim seleksi, pembukaan pendaftaran hingga tes bagi calon perangkat desa. Hingga akhirnya tiba waktu pelantikan. Sudirman berharap, perangkat desa yang baru ini segera menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajibannya. Juga lebih fokus dalam bekerja, karena tidak pekerjaan mengingat di luar sebagai perangkat desa.
"Dalam Perda (Peraturan Daerah, red) nomor 1 tahun 2017, telah diatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketika camat sudah mengeluarkan rekomendasi, artinya persyaratan telah dipenuhi," demikian Sudirman.*