koranrm.id– Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Tanjung, Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto tahun 2022-2023 gandeng auditor Inspektorat Daerah Mukomuko.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST melalui Ispektur Pembantu (Irban) II Sardi, SH membenarkan, pada kasus dugaan korupsi dana BUMDes Lubuk Sanai III, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Inspektorat Daerah diminta untuk melakukan proses PKKN. Permintaan ini langsung dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, selaku yang menangani perkara tersebut. ‘’Ya, proses penghitungan kerugian negara pada kasus BUMDes Lubuk Sanai III melibatkan tim dari Inspektorat. Ini atas permintaan penyidik Kejari Mukomuko,’’ kata Sardi di Mukomuko, Selasa, 2 September 2025. Sardi menjelaskan, Inspektorat memiliki kewenangan dan tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara, terutama dalam lingkup pengawasan internal pemerintahan daerah dan instansi pemerintah. Hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat kemudian dapat digunakan oleh penyidik sebagai dasar dalam proses litigasi dan penegakan hukum untuk mendukung tindakan hukum lebih lanjut. Kewenangan PKKN ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Peraturan Presiden tentang APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). ‘’Pada proses ini, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan ke kita, dan kemudian dilakukan ekspos perkara, dan dilanjutkan dengan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut,’’ kata Sardi. Disisi lain, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST menyampaikan, kasus dugaan korupsi BUMDes Lubuk Sanai III yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Mukomuko merupakan catatan kasus ketiga yang melibatkan pengelola BUMDes di daerah. Pertama, berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan Program Inkubasi Inovasi Desa (PIID) yang dikelola oleh BUMDes Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Kasus ini bergulir pada tahun 2022 dan ditangani oleh penyidik Polres Mukomuko. Kemudian, pada Desember 2024, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Mukomuko juga berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh. ‘’Untuk pengungkapan kasus BUMDes Lubuk Sanai III ini, langsung produknya Kejari Mukomuko. Dan ini yang ketiga kalinya melibatkan Inspektorat pada proses penghitungan kerugian negaranya,’’ ujarnya. Tidak hanya itu, Hasil penghitungan kerugian negara berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat juga merupakan produk keahlian yang bersifat profesional, dan ini menjadi dasar bagi penyidik dan jaksa untuk mendukung tindakan ligitimasi dan ada atau tidaknya kerugian negara. ‘’Atas dasar itu, Inspektorat nantinya dapat dimintai keterangannya ketika beracara di persidangan, dalam status sebagai ahli dalam memberikan keterangan, pendapat, dan penjelasan mengenai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut,’’ demikian Apriansyah. Mengulas kembali, sebelumnya, Penyidik Kejari Mukomuko, telah melakukan penahanan 2 pejabat BUMDes berinisial Su dan So atas dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 257.392.905,60. Proses penahanan 2 tersangka ini pada Kamis, 19 Juni 2025, bahkan juga dilakukan proses pelimpahan tahap II, berkas perkara, barang bukti dan tersangka pada 14 Agustus 2025 lalu. Berdasdarkan informasi terhimpun, untuk motifnya, tersangka Su mentransfer langsung dana penyertaan modal BUMDes dari priode 2022-2023 ke rekening pribadi tanpa ada laporan pertanggung jawaban alias fiktif. Kemudian, tersangka SP menggunakan dana penyertaan modal BUMDes tahun 2024, untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pihak Pemerintah Desa. Sempat ada klaim penggunaan dana untuk pembangunan pabrik mini CPO, namun tidak sesuai dengan AD/ART BUMDes. Hal ini sesuai dengan keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah kepada awak media beberapa waktu lalu. Dalam keterangan tertulisnya, dijelaskan bahwasaat ini proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut terus berjalan. Saat untuk kedua tersangka SPselaku Penjabat Sementara Direktur BUMDes dan SU selaku DirekturBUMDes, sudah menjalani tahap II. “Untuk kedua tersangka sudah menjalan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis kemarin tanggal 14 Agustus 2025 dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko,” sampainya. Ario menjelaskan, dalam tahap II ini, kedua tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum, untuk nanti dilakukan persidangan. Dalam perkara ini, ada 4 jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini, mereka tergabung dalam tim penuntut untuk menangani perkara di persidangan nantinya. “Tersangka sudah resmi menjadi tahanan JPU selama 20 hari, untuk nanti dilanjutkan ke tahap persidangan, ada 4 JPU yang tergabung dalam tim penuntutan untuk menangani perkara ini,” jelas Ario. Ario juga menjelaskan, untuk dakwaan ke tersangka pihaknya sudah menyiapkan, untuk dakwaan tersangka, dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Dakwaan sudah disiapkan, tinggal lagi kami mendaftarkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ario. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan persiapan administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,. Pelimpahan direncanakan setelah seluruh bekras administrasi dan surat dakwaan selesai disusun. “Perkara dugaan korupsi BUMDes LubukSanai III ini memasuki fase penting dalam rangka pembuktian di muka persidangan nanti, guna menegakkan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara,” tutup Ario. Untuk lebih lanjut, wartawan media ini pada Selasa, 2 September 2025, mendatangi Kejari Mukomuko dan berupaya untuk konfirmasi, meminta keterangan lebih lanjut berkaitan dengan perkara tersebut. Namun pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Kategori :